• Breaking News

    DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

    Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Selasa 14 Januari 2025, diruang sidang utama DPRD Sumbar.

    Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pembahasan intensif bersama Komisi IV DPRD Sumbar.

    Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri terkait Ranperda Pengelolaan Sampah telah diterima melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024.

    Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan masukan, saran, serta catatan perbaikan yang telah diakomodasi dalam dokumen Ranperda.

    “Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami mengapresiasi kinerja Komisi IV yang telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini. Dengan pembahasan yang mendalam, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Muhidi.

    Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar mengesahkan keputusan DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Sampah dengan Nomor 01/SB/2025. Keputusan ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk pengelolaan sampah di Sumatera Barat yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

    Muhidi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. 

    “Terima kasih kepada Komisi IV atas dedikasinya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Semoga Perda Pengelolaan Sampah dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah di Sumatera Barat,” tambahnya.

    Dengan penetapan Perda Pengelolaan Sampah ini, DPRD Sumbar berharap pengelolaan sampah di provinsi tersebut dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.(putra)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2