Sesuai UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, Bupati Benny Kembali Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPN se-Kab.Sijunjung.
SIJUNJUNG (sumbarkini.com) - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 404 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN)/BPD dari 60 Nagari/Desa se-Kabupaten Sijunjung di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Rabu 4 September 2024.
Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa pasal 56, masa keanggotaan BPN selama 8 tahun. Pada pasal 118 dijelaskan bahwasanya anggota BPN yang masih menjabat setelah UU no 3 tahun 2024 ini terbit, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai UU tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah memfasilitasi perubahan SK yang selama 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari 61 Nagari dan 1 Desa di Kabupaten Sijunjung terdapat 2 Nagari yang dikukuhkan oleh camat dengan masa jabatan 8 tahun, hal ini karena keanggotaan BPN telah berakhir masa jabatannya dan keanggotaan baru ditetapkan setelah UU no 3 tahun 2024 terbit. Sehingga keanggotaan BPN menyesuaikan langsung masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Benny Dwifa menyampaikan bahwa, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan wali nagari sebelumnya dan anggota BPN, serta sesuai dengan amanat pemerintah pusat, pemerintah desa diminta untuk melakukan perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKPDesa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Melihat kondisi dan permasalahan serta isu -isu strategis saat ini seperti inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, dan permasalahan sosial lainya tentu dibutuhkan peran BPN dalam upaya pencapaian pembangunan, salah satunya dengan pembuatan peraturan-peraturan nagari sebagai bentuk usulan pencapaian pembangunan," ujar Benny.
Ia juga berharap anggota BPN sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang membangun nagari, hindari konflik dan argansi serta perkuat koordinasi dengan lembaga nagari lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) , Joni Antonius mengatakan bahwa dari 62 Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung, ada sebanyak 404 orang anggota BPN dari 60 Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, sementara 2 nagari lagi, yaitu Nagari Taratak Baru Utara dan Nagari Tanjuang Labuah SK pengangkatannya telah langsung menyesuaikan dengan UU No.3 tahun 2024 menjadi 8 tahun.
Sebanyak 60 nagari/desa yang dikukuhkan ini lanjut Joni diantaranya, 1 Nagari periode 2018-2024 menjadi 2018 - 2026, 44 Nagari periode 2019-2025 menjadi 2019- 2027, 11 Nagari periode 2020- 2026 menjadi 2020-2028, 1 Naqari periode 2022-2028 menjadi 2030, dan 5 Nagari periode 2024-2030 menjadi 2024-2032.
(Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...