Bawaslu Sijunjung Buka Pendaftaran Bagi Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri bersama Anggota, Agus Husrial Tatul dan Heru Rahmat Julisa |
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sijunjung kembali melalukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri melalui media ini menyampaikan bahwa tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan ini telah dilaksanakan sosialisasinya bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta Bawaslu Kecamatan selama tiga hari yang lalu, yaitu pada Senin hingga Rabu, 9 - 11 September 2024.
"Kita di Kabupaten Sijunjung akan melakukan pembentukan Pengawas TPS yang dimulai pengumuman dan pendaftarannya hari ini, bagi yang mau bergabung ikut mensukseskan dan mengawasi berjalannya pilkada serentak tanggal 27 November secara jurdil nantinya, ayo segera mendaftar,"ujar Gusni pada Kamis 12 September 2024.
Adapun jadwal pembentukan PTPS ini adalah:,
- Pengumuman pendaftaran penjaringan calon Pengawas TPS dilakukan pada tanggal 12 - 28 September 2024 (17 hari).
- Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 12 - 28 September 2024 (17 hari).
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 12 - 28 September.
- Pengumuman perpanjangan berkas pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober (4 hari).
- Penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pada tanggal 1 - 10 Oktober 2024. (10 hari).
- Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan 1-10 Oktober (10 hari).
- Pengumuman lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober (1 hari).
- Tanggapan atau masukan masyarakat dari penerimaan berkas administrasi sampai dengan tes wawancara 12 Oktober sampai 2 November 2024.
- Wawancara pada tanggal 12 sampai dengan 22 Oktober (10 hari).
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23 - 25 Oktober (3 hari).
- Penggantian calon terpilih ( jika ada setelah didahului klarifikasi) 23 Oktober sampai 2 November 2024 (13 Hari).
- Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 3 - 4 November (2 hari), dan
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 5- 20 November (16 hari).
Persyaratan bagi yang ingin mendaftar ini lanjut Gusni Fajri, diantaranya:.
- Warga Negara Indonesi.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integrasi, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawas pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam negara kesatuan RI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai polotik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
(Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...