Dua Karya Budaya Kabupaten Sijunjung Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2024.
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, yaitu Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, yang digelar Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kamis, 22 Agustus 2024, di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP. MMa melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Abdul Gafar Indra,S.Pd MM, didampingi Funsional Umum, Tasrial Efendi, M.Pd dan Wiwit Arianita,M,Pd menjelaskan, dari empat karya budaya yang diusulkan, dua di antaranya berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024.
"Karya budaya yang mendapat penetapan adalah Baombai (Nagari Padang Laweh) dan Bakpo Nan Saraf (Nagari Sijunjung) sementara dua usulan lainnya yaitu Godok Obui (Lubuk Tarok), dan Randang Bilalang (Nagari Kumanis) belum berhasil mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb,” ujar Abdul Gafar Indra, Senin 26 Agustus 2024.
Keberhasilan ini lanjut Abdul Gafar tidak terlepas dari dedikasi para maestro yang terus menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
Tari Baombai |
Baombai menceritakan tentang proses atau tahapan kegiatan bertani mulai dari pengolahan tanah sampai panen. Tari Baombai kerap kali ditampilkan dalam keigiatan-kegiatan seni pertunjukkan, baik dalam kegiatan yang diadakan pemerintah daerah maupun festival budaya. Ba Ombai ini sendiri dilestarikan oleh maestro Gusnimar dan Nurtini di Jorong Koto, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.
Sementara itu, Bakpo Nan Saraf merupakan sebuah kegiatan dalam konteks pengajian kitab disalah satu surau di Sijunjung. Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau. Bakpo Nan Saraf ini dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjuang, Kecamatan Sijunjung.
Abdul Gafar berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.
“Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi 7 (Tujuh) yang tercatat di WBTb. Yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Tari Tanduak, Talempong Unggan, Marosok, Batobo Konsi, dan Bakauah Adat,"jelas Abdul Gafar.
Ia menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan ini dan berharap agar generasi muda Kabupaten Sijunjung dapat terus melestarikan warisan budaya tersebut.
“Ini adalah pengakuan atas kerja keras kita semua. Semoga budaya kita terus hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi. Untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan penetapan karya budaya ini,” ujar Abdul Gafar Indra. (Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...