• Breaking News

    Penyerapan APBN di Sumbar Capai 48,42 Persen

    Padang (sumbarkini.com) - Kepala Bappeda Sumbar, Ir. Medi Iswandi, ST, MM, memaparkan kepada Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH tentang penyerapan APBN di Sumbar yang mencapai 48,42% atau Rp15,99 triliun. Hal ini diungkapkannya dalam kunjungan Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.MH ke Bappeda Sumbar dalam rangka tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024.


    “Capaian penyerapan APBN sebesar 48,42 persen ini merupakan belanja negara hingga akhir Juni 2024. Belanja Negara ini terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh kantor-kantor vertikal Kementerian/Lembaga di wilayah Sumbar, serta Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar,” ujar Medi. 


    Medi mengatakan Belanja Pegawai, sudah mencapai Rp2,85 triliun atau tumbuh sebesar 17,18% (yoy) akibat kenaikan gaji dan tunjangan ASN. Sementara realisasi Belanja Barang sebesar Rp2,29 triliun atau tumbuh sebesar 23,07% (yoy) yang utamanya disebabkan oleh peningkatan Belanja Barang Non Operasional dan Belanja Barang Badan Layanan Umum (BLU). 


    Diungkapkannya, telah terjadi Belanja Modal sebesar Rp457,12 miliar. Terdiri dari Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp281,90 miliar. Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp19,27 miliar atau tumbuh 26,52% (yoy), yang merupakan Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Siswa SDTK), Penerima PIP, dan Mahasiswa PTKI Penerima KIP Kuliah (Bantuan Beasiswa KIP Kuliah On Going).
     

    Menurut Medi penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp10,38 triliun. Nilai ini sudah 50 persen lebih dari pagu dana TKD yang dialokasikan untuk Sumbar. Ini didorong oleh peningkatan yang cukup signifikan pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,13 triliun atau 17,93%, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar 18,95%, Dana Bagi Hasil (DBH) telah disalurkan sebesar Rp231,79 miliar atau 37,73% dari pagu. Sedangkan Dana Insentif Fiskal (DIF) telah terealisasi pada delapan pemda dengan total Rp96,95 miliar atau 50,00% dari pagu. Kemudian DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp1,97 triliun atau 51,01% dari pagu, yang terdiri atas Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Bantuan Operasional Kesehatan dan DAK Non Fisik lainnya.
     

    “Pak Leonardy, realisasi penyaluran Dana Desa di Sumbar sudah mencapai 57,26 persen atau sebesar Rp584,71 miliar. Realisasi Dana Desa tertinggi terdapat pada Kabupaten Lima Puluh Kota dengan persentase realisasi terhadap pagu sebesar 67,51% dan terendah terdapat pada Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 51,22%. Ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya. 


    Medi tak lupa mengungkapkan kekhawatiran Pemprov Sumbar di komponen belanja pegawai. Sebab Belanja Pegawai ini menjadi faktor dominan untuk pendanaan Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan Belanja Pegawai atau di luar tunjangan guru maksimal 30% dari APBD. 

    “Di sini masalahnya Pak Leo, di beberapa daerah kabupaten/kota Belanja Pegawai ini umumnya di atas 30 persen. Pemerintah daerah perlu berupaya keras untuk mengurangi Belanja Pegawai ini. Artinya mengurangi pegawai honor daerah, bahkan bisa saja tidak melakukan penerimaan PPPK. Perlu dorongan dari DPD RI agar pelaksanaan undang-undang HKPD ini dilakukan secara bertahap,” harapnya. 


    Medi juga mengungkapkan kekhawatiran juga terjadi ketika sempat terjadi keterlambatan penyerapan DAK Fisik. DAK Fisik merupakan satu dari enam komponen TKD dan ini belum terealisasi hingga 30 April 2024. Salah satu kendala utamanya adalah petunjuk teknis yang baru turun pada Juni 2024. terutama untuk DAK Pendidikan dan Kesehatan. Meskipun beberapa kegiatan sudah dimulai, kontrak dan eksekusi anggaran terhambat karena keterlambatan juknis tersebut. Disini juga perlu dorongan dari DPD RI untuk percepatan turunnya juknis ini.


    Medi mencontohkan, DAK di Limapuluhkota yang hanya untuk bidang pendidikan dan Kesehatan tentu mengakibatkan realisasi DAK Fisik sangat rendah. Dan dari pertemuan dengan Kanwil DJPb Provinsi Sumbar, kabupaten dan kota bisa menyikapinya dengan cara melakukan persiapan jauh-jauh hari sebelum juknis turun agar eksekusi bisa segera dilakukan setelah juknis diterima. Disinilah peran penting monev yang efektif untuk memastikan anggaran dikelola dengan efisien.


    Dia juga menyampaikan bahwa alokasi belanja pada APBN 2024 untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp32,53 triliun terdiri dari  Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp11,77 triliun untuk 639 satuan kerja meningkat Rp0,69 triliun (6,22%) dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp11,08 triliun   dan TKD sebesar Rp20,75 triliun meningkat Rp0,82 triliun (4,11%) dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp19,93 triliun yang diberikan kepada Pemprov Sumbar dan 19 Pemda Kab/Kota di wilayah Sumatera Barat.


    Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, menyambut baik pemaparan dari Kepala Bappeda Sumbar tersebut. Leonardy mengapresiasi kinerja Bappeda Sumbar dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan anggaran khususnya yang berasal dari APBN. Sebab pengawasan terhadap pelaksanaan APBN inilah yang menjadi ranahnya Anggota DPD RI. DPD RI fokus pada tugas pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.   


    “DPD RI perlu mendengarkan sejauh mana dana transfer ke daerah terserap untuk pelaksanaan Pembangunan di Sumbar. Apakah ada kendala? Apakah ada usulan untuk menghadapi kendala yang terjadi,” ujar Leonardy. 


    Merespon keterlambatan penyerapan DAK fisik akibat petunjuk teknis yang terlambat turun, Leonardy mengatakan persoalan ini memang menjadi dilema. Proyek fisik belum bisa dimulai jika petunjuk teknis belum ada. Bisa memunculkan temuan nantinya jika proses penyerapan atau penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis. 


    Leonardy menyarankan, karena pekerjaan itu umumnya berulang, oleh karena itu kuasa pengguna anggaran bisa mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan fisik tersebut. Dokumen dalam bentuk softcopy yang sudah dipersiapkan tersebut tinggal disesuaikan dengan petunjuk teknis. Ketika terjadi keterlambatan turunnya petunjuk teknis itu, waktu keterlambatan tidak semakin bertambah jika dokumen dan pentahapannya sudah disiapkan.


    “DPD RI akan mendorong Kementerian/lembaga terkait untuk membuat petunjuk teknis lebih cepat lagi agar daerah tidak kelabakan dalam menyerap DAK Fisik. Kita akan terus berupaya agar penyerapan dana APBN ini tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” ujarnya.


    Leonardy menegaskan penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun mengindikasikan bahwa pelaksanaan anggaran tersebut belum optimal. Bahkan bisa saja dapat menyebabkan kerugian negara secara ekonomis. Ini juga berbahaya dalam pelaporannya. Rentan terjadi salah ketik, salah angka, salah jumlah dan lainnya.


    Realisasi penyaluran Dana Desa di Sumbar sudah mencapai 57,26 persen atau sebesar Rp584,71 miliar, dinilai Leonardy bagus. Ini menggembirakan karena umumnya nagari-nagari atau desa yang dikunjungi mengeluhkan bahwa 3 bulan pertama nyaris tidak ada kegiatan, juga berdampak pada staf yang belum menerima penghasilan tetap. Capaian yang sudah hampir 60 persen ini mengindikasikan program dan kegiatan pembangunan di desa/nagari berjalan sebagaimana mestinya. Semoga ini selalu meningkat dari waktu ke waktu. 


    Leonardy juga mengingatkan, “Pak Kepala Bappeda sangat diharapkan untuk mengupayakan agar Belanja Pegawai di provinsi dan kabupaten/kota bisa sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang HKPD. Undang-undang itu akan mengikat seluruh warga negara untuk melaksanakannya.”
    Ditambahkannya, terkait daerah kabupaten/kota yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen tentu harus memilih. Mengurangi pegawai honor daerah, tidak melakukan rekrutmen PPPK atau merekrutnya dari pegawai honor dan tidak mengganti pegawai yang telah pensiun hingga rasio 30 persen itu tercapai. DPD Ri akan mengupayakan agar pemerintah pusat melaksanakan undang-undang itu secara bertahap. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2