Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Dibidang Datun, Dirut PDAM, Doni Novriedi Berharap PDAM Lebih Maju dan Besar Lagi Kedepnnya
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Rabu 26 Juni 2024
Penandatanganan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di ruang pertemuan PDAM Sijunjung ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut PDAM), Doni Novriedi, SH dengan Kepala Kajaksaan Negeri Sijunjung, (Kajari), Rina Idawani, SH, C.N,.M.M
Dirut PDAM, Doni Novriedi mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam dan/atau diluar pengadilan, yang dihadapi oleh perumda PDAM Tirta Sanjung Buana nantinya
"Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerjasama ini berakhir,"ujar Doni
Doni berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini kedepan PDAM Tirta Sanjung Buana lebih maju dan berkembang lagi lebih besar sehingga bisa membantu dalam peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Sijunjung
Sementara itu, Kajari Sijunjung, Rina Idawani dalam sambutannya menyampaikan atas nama kejaksaan maupun atas nama pribadi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh PDAM Tirta Sanjung Buana kepada Kejaksaan Sijunjung dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang selama ini telah berjalan menggunakan jasa hukum
"Penandatanganan Kerjasama antara PDAM dengan Kejari Sijunjung ini bertujuan untuk saling mempercayai bahwa disatu pihak didalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah di bidang Datun, sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan kerjasama yang berdasarkan peraturan perundang undangan mempunyai tugas sebagai pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya,"ujarnya
Kajari Rina Idawani berharap dengan telah dilaksanakannya kerjasama ini dapat berjalan dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan kejaksaan secara optimal dapat memberikan bantuan kepada pihak PDAM Sijunjung nantinya
Penandatanganan Kerjasama ini turut dihadiri Pinca Bank Nagari Sijunjung, Yosfiandril Asril, Direktur Perusda Kinantan, Ardon, SE, Kakan Kesbangpol, Sukardiray, Kabag Perekonomian Setdakab Sijunjung, Sarwo Edi dan Kabag beserta Kasi dilingkup PDAM Tirta Sanjung Buana
Sementara itu Kajari Sijunjung juga didampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Afrinaldi, S.H., Kepala Seksi Intelijen, Dian Affandi Panjaitan, S.H., dan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Bpk. Ferry Kurniawan, S.H.
(Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...