• Breaking News

    DPRD Sumatera Barat Bentuk Pansus untuk Bahas LKPJ Tahun 2023 dan Tata Beracara Badan Kehormatan



    Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

    Salah satu agenda rapat paripurna tersebut adalah pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan.

    Irsyad Syafar menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna sebelumnya. 

    Ia menekankan pentingnya pembahasan LKPJ, yang merupakan hasil akumulasi dari fungsi pengawasan DPRD selama tahun 2023.

    Dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya akan mempertimbangkan bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah diberikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Selain itu, DPRD juga perlu melihat capaian pelaksanaan 4 program unggulan (Progul) dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera, dan Sumbar Berkeadilan.

    Irsyad Syafar menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari capaian kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga dari tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

    Dalam rapat tersebut, DPRD telah membentuk dan menetapkan keanggotaan Pansus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Selain itu, DPRD juga membahas Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

    Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Badan Kehormatan memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik, dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.(hpr)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2