PEMENUHAN HAK ANAK
RADITYA AMANTA YUNANDO
(NIM : 2110813030)
DEPARTEMEN SOSIOLOGI-FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK-UNIVERSITAS ANDALAS 2023
Anak adalah amanah dan anugerah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa pada kedua orang tuanya. Sudah menjadi kewajiban semua orang tua untuk memenuhi segala hak yang melekat pada diri seorang anak semenjak masih dalam kandungan sampai dia lahir ke dunia ini. Orang tua wajib memelihara, menyayangi dan berbuat yang terbaik, hingga anak siap menerima estafet menjadi generasi penerus dan harapan bangsa.
Di dalam sebuah keluarga, setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap hak-hak seorang anak dan lingkungannya. Sudah lazim jika dalam masa sekarang ini, banyak anak-anak yang ditinggal seharian oleh orangtuanya, karena kedua orangtua si Anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Tanggung jawab orang tua sebagai anggota masyarakat, wajib menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan kembang anak-anaknya. Masyarakat di sekitar keluarga turut bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi pada anak selama dalam pengasuhan dan didikan keluarga.
Anak-anak harus diasuh dalam perlindungan orang tua, karena fungsi keluarga adalah melindungi. Ayah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga dengan mencukupi kebutuhan dasar seluruh anggota keluarga. Ibu melindungi keluarga dengan membuat rumah bersih dan sehat, serta seluruh anggota keluarga memperoleh asupan gizi yang seimbang sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Masyarakat juga memiliki kewajiban dalam membantu terpenuhinya hak anak dengan perannya menyelenggarakan perlindungan anak. Sedangkan keluarga kewajibannya dalam memenuhi hak anak yaitu lebih kepada pengasuhan, pendidikan, perlindungan, juga pengembangan minat dan bakat. Anak yang tidak diasuh oleh orang tua kandungnya, seperti diasuh oleh wali anak, ataupun orang tua asuh, kewajiban pengasuhnya tetap sama dengan kewajiban orang tuanya.
Negara dan pemerintah memiliki kewajiban dalam turut memenuhi hak anak, tanpa membeda-bedakan, dengan kata lain tidak mendiskriminasi. Selain itu juga wajib untuk memberikan sarana dan prasarana yang dapat mendukung terpenuhinya hak anak, dan juga mengawasi segala bentuk perlindungan anak yang ada.
Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang tanpa diskrimasi, untuk kepentingan yang terbaik bagi anak serta dalam merencanakan dan memutuskan kehidupan masa depan. Setiap anak berhak untuk memperoleh identitas dan kewarganegaraan, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, memperoleh kesempatan rekreasi dan waktu luang, diasuh dan berada dalam lingkungan keluarga, mengetahui kedua orang tua dan memperoleh pengasuhan pengganti, serta dilindungi dari tindak kekerasan, ekploitasi dan perdagangan manusia.
Banyak hal-hal yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kebutuhan dan hak-hak anak, pemenuhan hak–hak anak yang dirampas, dikarenakan mereka harus bekerja serta pengaruh kondisi psikososial anak ketika mereka bekerja akan mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut. Untuk mengurangi permasalahan anak tersebut, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan pekerja anak yang menyebabkan anak tidak sejahtera, namun masih belum cukup efektif untuk menyelesaikannya. Tentu saja hal yang seperti ini harus diperbaiki, karena anak merupakan generasi masa depan yang harus diperhatikan kesejahteraannya agar perkembangannya pun baik.
Salah satu yang harus diperhatikan tentang perlindungan dan kebutuhan hak anak adalah tentang efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dalam undang-undang tersebut telah dibahas bagaimana seharusnya kita memperlakukan anak agar anak dapat hidup sejahtera dan mendapatkan perlindungan serta pemenuhan kebutuhan hidup dan haknya.
Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan
Hak-hak anak sebagai warga negara meliputi hak untuk bermain, berekspresi, memperoleh pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akte Kelahiran).
Saat ini sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, diantaranya Pemerintah telah membuat beberapa program seperti : Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak, pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru, layanan kesehatan untuk anak dan meningkatkan anggaran untuk mendukung kegiatan yang berhubungan dengan anak
Berbicara tentang hak anak adalah menjadi hal yang menarik, karena anak itu unik. Ada bermacam-macam yang sangat perlu diperhatikan baik oleh orang tua maupun masyarakat tentang pemenuhan hak-hak anak, terutama hak dasar bagi anak. Karena anak merupakan Individu yang utuh yang mempunyai asasi dan harus terpenuhi haknya. Dalam tumbuh kembangnya, anak haruslah diperhatikan segala macam kebutuhannya. Kesejahteraan anak mengacu pada terpenuhinya segala hak dan kebutuhan hidup anak.
Jika anak telah merasa bahwa kebutuhan dirinya terpenuhi, anak akan merasa sejahtera. Karena tingkat kesejahteraan anak dapat diukur dari seberapa besarnya kebutuhannya terpenuhi.
Permasalahan lainnya yang dialami oleh anak yang merupakan dampak dari tidak terpenuhi kebutuhan dasar mereka adalah anak terlantar. Anak terlantar adalah anak yang karena sebab-sebab tertentu tidak terurus, tidak terpelihara, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosialnya, yang mengakibatkan terganggu atau terhambat pertumbuhan jasmani dan perkembangan kepribadian anak tersebut.
Kesejahteraan anak akan mudah tercipta saat anak sudah diperlakukan dengan baik. Maksud dari diperlakukan dengan baik disini adalah terpenuhinya semua kebutuhan dan hak dasar. Bukan hanya itu, anak juga dapat mengembangkan dirinya di lingkungan sosialnya. Kesejahteraan anak juga dapat dilihat jika anak tersebut bisa merasa aman, bisa merasakan kasih sayang yang cukup dari kedua orang tuanya.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Berbagai upaya juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengurangi permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak anak, seperti upaya untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia. Anak-anak dalam usia sekolah diwajibkan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, melalui program wajib belajar 9 tahun. Tidak ada lagi anak-anak yang berkeliaran di jalanan pada saat jam belajar.
Perlindungan terhadap pemenuhan hak anak patut diperhatikan lebih detail lagi karena pada kenyataannya, dewasa ini masih sangat banyak kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran hak anak, seperti kasus pekerja anak, anak terlantar, pekerja seks komersial yang dilakukan oleh anak-anak, dan masih tingginya jumlah anak jalanan. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban orang tua saja. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...