• Breaking News

    Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gelar "Ngopi" di Padang Ranah Sijunjung

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengedukasi masyarakat tentang kepemiluan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung adakan program edukasi yang diberi nama ‘Ngopi’ (Ngomong Politik)

    Komisioner Bawaslu Sijunjung, Riki Minarsyah memgatakan, program ‘Ngopi’ ini  adalah satu satunya bentuk acara sosialisasi pendidikan politik yang dilakukan di warung atau kedai sambil diskusi tentang tata cara masyarakat mengikuti Pemilu (Pemilihan Umum) yang benar dan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kegiatan ini tidak ada dana dari Bawaslu. Ini adalah bagaimana Bawaslu Sijunjung berkegiatan untuk tercipta pemilu dan demokrasi yang mempunyai legalitas kuat,dan semoga Sijunjung bisa menjadi acuan untuk demokrasi itu,” ujar Riki saat mengikuti Ngopi di sebuah warung kopi di Perkampungan Adat, Padang Ranah Sijunjung pada Senin 29 Mei 2023 malam

    Kegiatan Ngopi kali ini turut dihadiri Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Adi Wharman, SH, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sijunjung beserta PPD, Wali Nagari Sijunjung Rajilis, Ketua BPN Sijunjung beserta kepala jorong dan puluhan pemuda yang antusias mengikuti acara Ngopi itu.  

    “Bawaslu saat ini sudah sampai pada tahapan pengawasan berkas administrasi para Bacaleg dan pengawasan DPS,” jelas Riki

    Ketika warga menanyakan bagaimana sikap Bawaslu saat ada Bacaleg yang masih belum mengundurkan diri dari jabatan yang didanai dari APBN serta netralitas ASN. Hal itu dijawab oleh Riki Minarsah, bahwa semua aturan sudah ada dan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang sumber dananya dari APBN. Kalau tidak, tentu Bawaslu akan merekomendasikan ini pada KPU, juga dengan netralitas ASN.

    “Kemaren ada MOU antara pihak KPU dan Kemendagri, bahwasanya suami atau istri dari ASN yang ikut berkampanye dibolehkan tapi hanya bersikap pasif dan tidak memakai atribut kampanye,” tegasnya.

    Terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di Perkampungan Adat ini, Riki menjelaskan bahwa selama ada izin dari yang punya lokasi tidak masalah. Kecuali Wali Nagari ada Pernag-nya, baru tidak boleh.

    “Sampai sekarang yang tidak boleh dilakukan pemasangan alat peraga kampanye di sekolah-sekolah negeri, gedung-gedung milik pemerintah dan jalan-jalan utama juga fasilitas umum milik pemerintah,” terang Riki.

    “Dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan permasalahan pada pemilu yang minim akan menghasilkan legitimasi yang kuat,” terang Riki Minarsyah.

    Acara ini ditutup secara simbolis dengan penempelan informasi kepemiluan sebagai resminya Perkampungan Adat Sijunjung sebagai Pojok Pengawasan Pemilu. (Andri/Men) 


     

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2