KPU Sijunjung Sosialisasikan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Tahun 2024
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Sijunjung menggelar Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung pada Kamis 06 April 2023.
Acara ini di selenggarakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 249/PL.01.3-SD/05/2023, tertanggal 16 Maret 2023, perihal Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Sosialisasi yang dibuka langsung Ketua KPU, Lindo Karsyah ini juga dihadiri oleh komisioner KPU, Fahrul Rozi Burda, Lc.M.Ud, Gunawan, S.P, Nafwan, S.I.Kom, dan Alfi Yendra, S.Pt, serta Sekretaris KPU Irzal Zamzami,M.Si
Peserta sosialisasi ini terdiri dari Unsur Forkopimda, Disduk Capil, Kapala Bagian Pemerintahan Setdakab, Kakan Kesbangpol, Camat dan Sekcam se Kabupaten Sijunjung, Pimpinan Ormas, Ketua KNPI, Ketua Forum Wali Nagari, Pimpinan Partai Politik, dan Jurnalis
Ketua KPUD Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah dalam sambutannya menjelaskan tentang pemetaan alokasi kursi pada Pileg tahun 2024 mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa Pileg tahun 2024 ini berbeda dengan pileg sebelumnya, dimana secara Dapil akan berubah secara daerah pemilihannya, yaitu terdapat 3 Dapil, antara lain Dapil I ( Kecamatan Sijunjung, Kecamatan Lubuk Tarok dan Kecamatan IV Nagari ), Dapil II ( Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan Koto VII, dan Kecamatan Kupitan ), Kemudian Dapil III ( Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru )
"Dimana masing – masing Dapil akan tersedia 10 kursi atau 30 Kursi Di DPRD Sijunjung Nantinya,"ujar Lindo
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPUD Sijunjung, Gunawan, SP menambahkan bahwa di Pileg tahun 2024 nantinya akan diikuti oleh 18 Partai Politik dan diperkirakan akan diikuti sekitar 540 bakal calon legislative, jika disemua dapil diisi oleh Bacalegnya.
“Sebagai Informasi, DP4 ( Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ) untuk Kabupaten Sijunjung sendiri saat ini tercatat sebanyak 173.822 pemilih, dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) reguler sebanyak 761 TPS dan 1 ( satu )TPS khusus yang terdapat di LP Muaro Sijunjung”, tambah Gunawan. (Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...