• Breaking News

    Dibuka Sekdakab Zefnihan, DPMN Sijunjung Adakan Kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari dan Desa

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) -Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung laksanakan kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari dan Desa yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat pada Kamis 23 Februari 2023

    Kegiatan yang dibuka Bupati Sijunjung diwakili Sekretaris Daerah, Dr. Zefnihan, AP. M.Si ini diikuti 135 orang peserta yang terdiri dari Kepala OPD terkait seperti Inspektorat, Bapppeda, dan Bagian Hukum Lingkup Setdakab Sijunjung, Camat, Wali Nagari/Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung 

    Sekdakab Zefnihan dalam arahannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi Nagari/Desa untuk mengelola potensi serta melaksanakan roda pembangunan yang ada dalam wilayahnya guna mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. 

    Terdapat empat kewenangan yang menjadi domainnya Desa, terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

    Dari keempat kewenangan tersebut, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari/Desa merupakan kewenangan nagari/desa yang wajib diurus oleh Nagari/Desa serta diatur dengan Peraturan Nagari/Desa. 

    Kabupaten Sijunjung telah menetapkan Peraturan tentang kewenangan Nagari ini, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari

    "Untuk itu diharapkan  Wali Nagari dan Ketua BPN agar dapat menggali potensi serta terus berinovasi dan berkreasi,"harap Sekda Zefnihan

    Sekda Zefnihan juga mengajak seluruh stakeholders Nagari/Desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pendampingan, pengawasan, atas penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa agar secara bersama-sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan Nagari/Desa yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. 

    Plt Kadis DPMN, Joni Antonius, S.Hut dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada Nagari/Desa dalam hal menetapkan Peraturan Nagari/Desa yang menjadi kewenangan Nagari/Desa berdasarkan hak asal usul nya serta kewenangan lokal berskala nagari/desa. 

    Narasumber pada kegiatan ini lanjut Joni adalah berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, yang dihadiri oleh Sri Wahyu Febrianti Firman

    Kabid Pemerintahan Nagari Dinas DPMN Kabupaten Sijunjung Hendra Syafriono Putra, S.IP,  melalui JFT Analis Kebijakan Ahli Muda Dewinta Indri Astuti, S.STP, MM menambahkan bahwa Narasumber pada kegiatan ini adalah Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Redo Frandika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ranul, Muhammad Faturrahmansyah, Tri Handayani, Staf Pendukung Dit. Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat (Andri)


    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2