• Breaking News

    Tingkatkan Pelayanan Publik di Bidang Ketenagakerjaan, Bupati Sijunjung Launching Aplikasi Sijoker

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Guna menigkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung di bidang ketenagakerjaan, Bupati Sijunjung Benny Dwifa di dampingi Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah melaunching Aplikasi Sistem Informasi JOB / Ketenagakerjaan (SIJOKER) di balairung Lansek Manih, Selasa (4/10).

    Aplikasi tersebut merupakan inovasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sijunjung.

    Bupati Sijunjung Dalam Arahannya mengatakan, Dua tahun sudah kita hidup berdampingan dengan Covid-19 yang mengakibatkan sektor ekonomi dan dunia kerja mengalami keterpurukan. Daya beli masyarakat melemah, tingkat investasi di berbagai sektor usaha menurun, melemahnya ekonomi daerah dan nasional, pergeseran pola bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi dampak dari Covid-19 di Indonesia.

    Dari data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan dari 5,3% pada tahun 2020 menjadi 3,57% pada tahun 2021 atau sebesar 4.413 orang. 

    Hal ini merupakan  kebanggaan dari Pemerintah Sijunjung, disebabkan dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang mana melemahnya perekonomian dan lesunya dunia usaha tetapi kita berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,73%,”terang bupati.

    Kami berharap Sijoker dapat dikembangkan sehingga kebutuhan dari stakeholder ketenagakerjaan dapat diakomodir melalui Sijoker.

    Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan terus mendukung dan memfasilitasi pengembangan Sijoker agar seluruh pelayanan publik di bidang berbasis ketenagakerjaan dapat dilaksanakan elektronik melalui Sijoker,"ungkapnya.

    Inovasi dari Dinas nakertrans ini agar bisa menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk terus menciptakan inovasi-inovasi baru dalam rangka memberikan pelayanan publik yang paripurna kepada masyarakat Sijunjung,"pesannya.

    Kadis Nakertrans Sijunjung, Khamsiardi dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kegiatan itu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik.

    Adapun maksud dari kegiatan ini untuk mewujudkan Misi 1 RPJM Sijunjung tahun 2021-2026 yaitu meningkatkan kualitas pelayan publik yang efektif, efisien dan Responsif Berbasis Reformasi Birokrasi Terkhusus pada Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Sijunjung,"terangnya.

    "Untuk Mendukung Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE dan untuk Menurunkan angka pengangguran di Sijunjung"

    Kemudian tujuan jangka pendek dari kegiatan ini terintegrasinya semua jenis layanan ketenagakerjaan dalam satu sistem sehingga memudahkan masyarakat pengguna untuk mengakses data dan informasi yang diperlukan,"tambahnya.

    Selain itu cakupan pelayanan ketenagakerjaan lebih luas, cepat dan mudah, Untuk memudahkan pimpinan dalam pengambilan keputusan dan proses pembuatan kebijakan dan terciptanya efisiensi waktu pelayanan sehingga mempercepat penyelesaian dokumen/berkas ketenagakerjaan masyarakat pengguna sijoker.

    Adapun tujuan jangka menengah sistem informasi ketenaaakeriaan Terwujudnya pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan beberapa stakeholder terkait.

    Terciptanya data ketenagakerjaan yang bisa diakses oleh masyarakat pengguna dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat.

    Kemudian tujuan jangka panjaangnya ialah terwujudnya sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Berbasis Android.

    Kegiatan tersebut diikuti Kepala OPD terkait, Tim Efektif Sijke, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD dan UMKM. (Andri) 

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2