Walinagari Sungai Pua Harapkan Program Penanganan Covid-19 Dialihkan Peruntukannya
Sungai Pua – Walinagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam Fiki Ananda Amd, harapkan pemerintah mengganti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang APBN tahun 2022. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, diatur BLT Dana Desa minimal 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen dan penanganan covid-19 sebesar 8 persen.
“Kami bukannya menolak melaksanakan peraturan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.104 Tahun 2021. Namun alangkah sayangnya di saat covid-19 tak ada lagi di nagari, tentu alokasi dana 8 persen tersebut tidak dapat dibelanjakan. Jika tidak dibelanjakan, tentu akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),” ungkap Fiki saat Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa SIP, MH berkunjung ke nagarinya, Senin 25 Juli 2022
Menurut Fiki, saat ini di Nagari Sungai Pua tidak ditemukan lagi kasus positif covid-19. Sehingga pemerintah nagari tidak akan bisa mencairkan dana bantuan sembako untuk korban covid-19. Juga riskan untuk menggunakan anggaran penanganan covid-19 untuk pengadaan masker dan hand sanitizer.
Disampaikan oleh Fiki, Dana Desa yang diterima Sungai Pua pada tahun 2022 berjumlah Rp1.055.873.000. Dana Desa dialokasikan untuk BLT Dana Desa sebesar Rp424.800.000. BLT diberikan kepada 118 KK (kelompok penerima manfaat, KPM).
Untuk ketahanan pangan dan hewani, kata Fiki dialokasikan Rp211.174.600. Kegiatan yang dilaksanakan adalah instalasi pengangkatan benih kentang dengan sistem robotik aeroponik, penanaman tanaman holtikultura bagi kelompok tani. Juga dianggarkan pembelian alat dan sekolah lapangan bagi petani di Sungai Pua.
Sementara dana penanganan covid-19 dianggarkan Rp84.469.840. Dana ini rencananya akan digunakan untuk bantuan sembako bagi yang terdampak covid-19, operasional posko covid-19 dan sosialisasi pasca covid-19. “Dana ini yang dikhawatirkan tidak bisa dicairkan Pak Haji dan akan menjadi silpa nantinya,” kata Fiki.
Walinagari yang didukung Sekna Sungai Pua Masnelly dan perangkat nagari lainnya mengharapkan untuk dapat memanfaatkannya di anggaran perubahan. Musna akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Di September ada kesempatan melakukan perubahan.
"Kami mengharapkan sekali pak, dorongan dari Bapak agar peraturan presiden itu juga dirubah karena temuan lapangan kami menyatakan penanganan covid-19 tidak bisa dibelanjakan. Agar kami bisa melakukan perubahan tersebut, Perpres tentu harus diubah dengan Perpres juga pak. Kami mohon Bapak menyuarakan perubahan Perpres tersebut," ujarnya.
Baik Walinagari maupun sekretarisnya juga meminta Leonardy memperkuat agar untuk dana desa Tahun 2023 tidak ada lagi keharusan mengalokasikan BLT dan penanganan covid-19. BLT hanya membuat kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Ditegaskannya, penduduk di Sungai Pua itu 14.326 jiwa, 3.788 kepala keluarga. Sementara yang dapat BLT cuma 118 KK atau kelompok penerima manfaat (KPM). Jika dimasukkan PKH, BPNT dan bantuan lainnya yang diterima warga Sungai Pua, maka masih ada 400 KK yang pantas dibantu namun tidak mendapatkan BLT.
"Akhirnya walijorong, perangkat bahkan walinagari yang jadi sasaran. Daripada menimbulkan kecemburuan lebih baik tidak ada BLT. Karena kalau sudah bicara bantuan, merasa berhak semuanya Pak," tegasnya.
Makanya mereka meminta agar di tahun-tahun berikutnya, BLT Dana Desa ditiadakan saja untuk Sungai Pua dan penggunaan Dana Desa diperluas. Mereka ingin desa atau nagari dipersilakan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Perangkat nagari yang diberi kesempatan untuk mengungkapkan isi hati mereka, umumnya menginginkan perhatian lebih. Mereka ingin peningkatan penghasilan tetap. Ingin peningkatan kesejahteraan. Kata mereka perangkat nagari kini kian bertambah tugasnya karena semua urusan dinas bermuara ke nagari. Mereka harus bekerja lembur jika Camat atau dinas memberikan atau meminta data ke nagari.
"Pekerjaan kami meningkat namun hak tidak mendapat penyesuaian. Kalau tidak bisa jadi PNS, mohon perangkat direkrut sebagai PPPK pak. Biar kami punya nomor induk dan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana PNS," harap mereka.
Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH memahami kekhawatiran Walinagari Sungai Pua terhadap kemungkinan terjadinya Silpa pada anggaran tahun 2022. Silpa jika lebih dari 10 persen, maka beresiko terhadap pengurangan Dana Desa yang akan diterima nagari itu.
Artinya, jika program penanganan covid-19 tidak bisa dilaksanakan, maka sudah menyumbang Silpa 8 persen. Belum lagi kemungkinan terjadinya Silpa dari kegiatan lain. “Jadi wajar Nyiak Wali khawatir akan terjadi Silpa. Resikonya akan terjadi penguranan dana desa yang diterima. Padahal sebagaimana Nyiak Wali sampaikan tadi, diharapkan dana desa tahun 2023 lebih banyak,” ujarnya.
Leonardy yang datang dalam rangka tugas pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, mengatakan bahwa harapan walinagari dan perangkatnya menjadikan penanganan covid-19 dialihkan ke kegiatan lain ditangguhkan dulu. Sebab bisa menjadi temuan nantinya jika dana desa tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Leonardy memang sebaiknya mendorong presiden untuk merubah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu. DPD RI juga akan berupaya mendorong BLT Dana Desa dan penanganan covid-19 tidak lagi wajib dialokasikan pada tahun 2023 dan penggunaannya bisa diperluas sebagaimana harapan walinagari dan perangkat Nagari Sungai Pua.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu juga memahami dilema yang dihadapi walinagari dan perangkatnya sebagai pemerintahan terdepan. Mereka yang akan menerima tuntutan atau hujatan sekaitan BLT Dana Desa. Begitu juga dengan tidak adanya kegiatan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Leonardy juga memahami pertimbangan yang diungkapkan walinagari, sekretaris dan perangkatnya sekaitan dengan BLT dan penanganan covid-19. Memang lebih baik dana desa digunakan untuk menambah persentase program ketahanan pangan dan hewani. Selain untuk ketahanan pangan, pemerintah nagari memberikan kesempatan meningkatkan perekonomian masyarakatnya lewat program padat karya tunai desa dan lainnya.
Terkait harapan seputar kesejahteraan perangkat, Leonardy menceritakan tentang pertemuan DPD RI dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). PPDI mengusulkan nomor induk perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan. Namun DPD RI dalam rapat kerja dengan kementerian terkait, telah mengusulkan peningkatan status perangkat desa dengan pertimbangan, status perangkat dijadikan PNS atau PPPK maka akan terjadi peningkatan pendapatan dan tunjangannya. Artinya kesejahteraan perangkat lebih baik dan mereka tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh kepala desa atau walinagari.
“Dengan diangkat menjadi PPPK, perangkat akan mendapatkan nomor induk pegawai dan akan mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS. Semoga tindaklanjut pembicaraan di Desember 2019 yang terhenti karena terjadinya pandemi covid-19 dapat segera mendapatkan solusinya,” tegas Senator yang akrab dipanggil Bang Leo tersebut. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...