Capai Target 90% Penyaluran DBH Triwilulan 1 Tahun 2022, Pemkab Sijunjung Terima DBH Pajak 7 Miliyar
BUKITTINGGI, (Sumbarkini.com) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak pada triwulan 1 tahun 2022 senilai Rp. 7.016.991.830,-. Hal tersebut terungkap saat penyerahan SK penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak triwulan 1 tahun 2022 dan Launching Inovasi Samsat Wisata serta Samsat Terminal.
Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut diterima langsung Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si di dampingi Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Drs. Endi Nazir dari Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu, 04 Juni 2022.
Dalam sambutannya Gubernur Sumbar mengatakan, penyumbang penghasilan terbesar di Sumatera Barat saat ini adalah pajak.
" 7 Pemerintah Kabupaten Kota telah bekerja dengan baik dalam membayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya pemerintah provinsi memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut dengan menyerahkan dana bagi hasilnya", terangnya.
Gubernur menegaskan kepada daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemerintah kabupaten/kota minimal 90 persen akan kita dorong dan motivasi terus, dan petugas-petugas pajak di kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu Bupati Sijunjung Benny Dwifa bersyukur Kabupaten Sijunjung menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.
“Terimakasih kepada OPD dan Nagari yang telah memenuhi kewajibannya, karena pajak yang kita bayar, akan dipergunakan untuk membangun Kabupaten Sijunjung yang lebih maju dan berkembang, harap bupati muda ini.
Secara terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Drs. Endi Nazir mengatakan, Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan 1 tahun 2022 pencapaian target 90 persen dengan kepatuhan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Nagari yang memiliki kendaraan dinas plat merah baik roda dua maupun roda empat, terang Endi Nazir.
“Untuk triwulan 2 kita akan tingkatkan pencapaianya lebih awal lagi, untuk itu diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang tercatat di masing-masing OPD" harap mantan Camat Kamang Baru ini. (Andri/Dodon)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...