Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi di Dharmasraya
Pulau Punjung - Komite IV DPD RI, sambut baik aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan para walinagari di Dharmasraya yang mengikuti Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Senator Indonesia ini juga menyarankan BPKP Sumatera Barat untuk menyosialisasikan tentang kesepakatan BPK RI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Ini dimaksudkan agar walinagari memahami untuk tidak memaksakan penerima BLT Dana Desa harus 40 persen sesuai Peraturan Presiden No.104 tahun 2021.
"Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak dan Pungutan Lain, Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UKM serta Statistik, pada masa sidang ini melakukan tugas Pengawasan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang difokuskan pada Kebijakan Dana Desa pada masa Pandemi," ujar Koordinator Kunjungan Kerja DPD RI ke Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, di auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat 19 Maret 2022.
Pada tahun 2020, kata Leonardy, terjadi pandemi covid-19. Dana desa mengalami refocussing, terjadi pemotongan terhadap dana desa. Pada tahun 2021 begitu juga. Sedangkan pada 2022 ada peraturan presiden yang mewajibkan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT Dana Desa. Untuk ketahanan Pangan sebesar 20 persen. Sebanyak 8 persen untuk penanganan covid-19. “Iya begitu pak wali,” ujar Leonardy kepada walinagari se-Dharmasraya yang dijawab ya secara serentak. Giliran ditanya anggaran untuk pembangunan fisik, para walinagari tersebut serentak menjawab tidak ada lagi.
Dikatakan Leonardy kedatangan mereka ke Dharmasraya ada beberapa faktor. Dharmasraya tercepat dalam melaksanakan pembagian BLT Dana Desa pada 2021. Dan pada 2022, BLT Dana Desa tahap pertama sudah pula diberikan.
Leonardy juga menyebutkan bahwa Komite IV sesuai tugasnya juga tengah fokus dalam pengawasan Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Khusus implementasi Satu Data Indonesia. Maka tak ada salahnya mengungkapkan dalam forum ini tentang prestasi Dharmasraya di bidang Statistik. Pada tahun 2021, Bappenas mengadakan lomba provinsi statistik dimana juaranya adalah Sumatera Barat. Dharmasraya punya dua kecamatan statistik. Keduanya adalah Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Pulau Punjung. Lebih menariknya lagi, satu nagari di Dharmasraya telah dinobatkan sebagai nagari statistik pertama di Indonesia yaitu Nagari Sungai Duo ini ditetapkan sebagai nagari statistik pada tahun 2019.
Pada Mei 2021 lalu juga diluncurkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Sumbar. Peluncuran ini dihadiri oleh Kepala BPS RI. “Hadirnya nagari statistik dan desa cantik di Sumbar membuat perangkat nagari/desa mendapat peningkatan kemampuan di bidang statistik. Sehingga data-data yang diperoleh di lapangan bisa lebih berkualitas dan dapat dijadikan acuan dalam pembangunan nagari/desa,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.
Lebih jauh Leonardy mengatakan kepada rombongan Komite IV yang dipimpin oleh ketuanya H. Sukiryanto, S.Ag bahwa Dharmasraya sudah ada sejak 1183 M. “Banyak raja-rajanya, yang saya sebutkan satu diantara Raja Dharmasraya yang terakhir adalah Adityawarman. Di masa Adityawarman inilah Kerajaan Dharmasraya ke Pagaruyung,” ujar Leonardy disambut kagum oleh Ketua Komite IV H. Sukiryanto, S.Ag dan rombongan yang terdiri dari H. Darmansyah Husein (Wakil Ketua), Novita Anakotta, SH, MH (Wakil Ketua), Sudirman, Dra. Elviana, M.Si, Arniza Nilawati, SE, MM, KH. Ir. Abdul Hakim, MM, Haripinto Tanuwidjaja, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., L.LM, H. TB. M. Ali Ridho Azhari, SH, MH, H. Bambang Santoso, Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy, Hilda Manafe, SE, MM, Asni Hafid, Dr. Muhammad J. Wartabone, SH., MM, Dr. H. Adjiep Padindang, SE, MM, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si, Ajbar dan Ikbal HI Djabid, SE, MM.
Kepada Sekda yang mewakili Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE, Leonardy tak lupa menceritakan hasil kunjungannya ke Jembatan Sungai Dareh pagi Jumat, 18 Maret 2019. “Ada yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Di pondasi jembatan ada kayu-kayu besar yang hanyut dan tertahan di pondasinya. Nanti akan diinformasikan ke PUPR agar kayu-kayu itu tidak tersangkut lagi di pondasi jembatan itu,” ungkapnya.
Koordinator kunjungan kerja Ko0mite IV ke Dharmasraya, H. Leonardy Harmainy menyerahkan kenang-kenangan kepada Sekdakab Dharmasraya |
Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto, S.Ag, mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah disambut dengan baik oleh Pemkab Dharmasraya. Dikatakannya pembinaan dan pengelolaan dana desa dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Keuangan fokus pada pembiayaan dana desa sebagaimana salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN.
Kemendagri fokus pada pembinaan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaan mulai dari tahap perencanaan, penggangaran dan pelaksanaan penatausahaan laporan dana pertanggungjawaban. Sedangkan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada kebijakan pengunaan dana desa.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dana desa terutama pengelolaan dana desa di masa pandemi, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder mengenai pelaksanaan dana desa, dan memperoleh masukan atas kendala dan permasalahan Undang-Undang Desa terutama dalam implementasi dana desa,” pungkas Sukiryanto.
Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Syafrizal Ucok menyatakan Undang-undang Desa sesuatu yang luar biasa. “Puluhan tahun saya menjadi pegawai negeri, baru pada 2014 kepala desa/walinagari diberikan wewenang mengatur anggaran,” ujar pria yang menjabat Kepada Dinas PMD selama 8 tahun.
Dikatakannya, jumlah nagari di Sumbar sebanyak 998 desa dan nagari. Sebanyak 802 nagari dan 196 desa yang berada di 159 kecamatan. Dia mengharapkan, “Agar jika terjadi perubahan pada Undang-undang No. 6 tahun 2014, kami menitipkan aspirasi yang nanti akan disampaikan oleh para walinagari. Pertama dana desa menjadi tidak efektif karena terlalu diatur oleh pemerintah pusat. Kami tahu ini dana APBN. Tapi dengan memberlakukan aturan BLT Dana Desa secara umum, warga di Dharmasraya yang tidak ada warga miskin namun dipaksakan juga memberikan BLT 40 persen. Maka nanti akan menimbulkan persoalan.”
Ditambahkan oleh Syafrizal, karena terlalu diatur, APB Nagari sudah disahkan baru keluar peraturan. Akibatnya pemerintah nagari harus merapatkan kembali APB Nagari ini dengan Badan Permusyawaratan Desa. Dan karena terlalu diatur, pemerintah terdepan ini tidak bisa lagi melaksanakan pembangunan. Syafrizal pun berharap agar pemerintah nagari diberi kewenangan menjalankan pemerintahan dan menjalankan fungsi adat.
Dalam pertemuan itu, mengemuka aspirasi warga nagari yang meminta agar kebijakan pemberian BLT Dana Desa tidak diberlakukan sama khususnya di Dharmasraya. Walinagari di Dharmasraya yang diwakili oleh Walinagari Sitiung, Julisman, menyebutkan kesulitan walinagari dalam menentukan penerima yang berhak sesuai dengan acuan yang diberikan pusat.
Menurut Julisman, secara individu, ekonomi masyarakat Dharmasraya relatif bagus terutama saat harga sawit tinggi. “Walinagari di Dharmasraya kesulitan mendapatkan penerima yang berhak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jika dipaksakan juga, maka BLT Dana Desa terpaksa diberikan kepada kelompok di luar ketentuan dengan catatan mereka warga yang terdampak covid-19,” ungkap Julisman.
Camat Pulau Punjung, Khairul juga meminta agar fungsi mereka sebagai pembina da pengawas pemerintahan nagari lebih baik lagi. Khairul meminta BPKP Sumbar pun melakukan pembinaan terhadap para camat ini agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.
Menanggapi usulan dari Walinagari, Camat dan Gubernur Sumbar, maka Senator Indonesia yang tergabung dalam Komite IV menyarankan BPKP Sumatera Barat Dessy Adin giat mensosialisasikan hasil pertemuan BPK RI dengan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Pemerintah Daerah dan Walinagari juga diharapkan menjalin komunikasi yang efektif dengan BPKP Sumbar agar tertib dalam penggunaan dana desa dan tertib dalam pelaporannya. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan penggunaan dana desa minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa agar penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran.
Ucapkan Terimakasih
Sekdakab Dharmasraya, Adlisman, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Dharmasraya, menyatakan terimakasih atas dipilihnya Kabupaten Dharmasraya dalam rangka pengawasan atau monitoring pelaksanaan kebijakan dana desa di masa pandemi. “Suatu kehormatan bagi Dharmasraya. Terimakasih atas kunjungan Ketua Komite IV DPD RI beserta rombongan di Dharmasraya,” tegasnya.
Diungkapkan Sekda, pada tahun 2021 Kabupaten Dharmasraya dapat penghargaan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, karena tercepat Nomor 1 dalam penyaluran dana desa di Provinsi Sumatera Barat. Baik dana desa tahap I, II maupun III. Begitupun juga di tahun 2022 ini Kabupaten Dharmasraya kembali tercepat pencairan dana desa tahap I di Provinsi Sumatera Barat, dan bahkan nasional yaitu pada tanggal 31 Januari 2022 sudah cair dana desa tahap I ke rekening nagari di Kabupaten Dharmasraya.
“Alhamdulillah, seluruh nagari di Kabupaten Dharmasraya sudah menyalurkan BLT dana desa untuk tiga bulan pertama, diharapkan bisa meningkatkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat,” tuturnya lagi.
Di tahun 2020, bencana Covid-19 melanda Indonesia sehingga penggunaan dana desa Dharmasraya yang berjumlah Rp53.834.614.000 diarahkan untuk penanganan pandemi. Kebijakan bantuan langsung tunai untuk 8.928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp23.529.9000.000 atau 43,71 persen.
Penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 sebesar Rp2.640.611.118 atau 4,91 persen. Kebijakan pencegahan penanganan stunting tingkat nagari sebesar Rp2.345.658.000 atau 4,36 persen. Hanya sebesar Rp25.318.444.882 atau 47,02 persen yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Di tahun 2021, dana desa berjumlah sebesar Rp56.540.066.000 dana tersebut masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Di tahun 2022 ini, dana desa di Kabupaten Dharmasraya mengalami penurunan menjadi sebesar Rp47.755.788.000 dan kembali pemerintah masih fokus pada upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Termasuk upaya pemulihan ekonomi nasional, sesuai amanat peraturan Presiden No.104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...