Bupati Sijunjung Jemput Kode Desa Persiapan Nagari Padang Laweh Selatan ke Mendagri.
JAKARTA (Sumbarkini.com) - Dalam rangka percepatan pengembangan Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII menjadi Nagari Defenitif. Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP.M.Si jemput Kode Desa ke Jakarta bersama Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan dan Kepala DPMN, Khamsiardi, SSTP.M,Si
Kode Desa tersebut diserahakan langsung Mentri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd di Jakarta pada Kamis 25 November 2021.
Adapun Proses pemekaran Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan dan persiapan pelaksanaan pemerintahan ini dengan kronologisnya sebelum Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah
1.Pemekaran Nagari Padang Laweh Selatan diawali dengan Adanya Proposal usulan Pemekaran Nagari dan Pengukuhan Jorong Sungai Gemuruh dan Ranah Sigading menjadi Nagari Definitif Padang Laweh Selatan PadaTanggal 18 Agustus 2020
2.Selanjutnya PadaTanggal 20 Januari 2011 Dibentuk Tim Kajian Pemekaran Nagari melalui SK Bupati Sijunjung Nomor;188.45/40KPTS-BPT-2011 tentang Pembentukan TimKajian Pemekaran dan Penggabungan Nagari Kabupaten Sijunjung Tahun 2011
3.Berdasarkan hasil kajian Tim, proses pemekaran Nagari dapat dilanjutkan dan memenuhi syarat sehingga PadaTanggal 5 Maret 2012 Ditetapkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan Kecamatan KotoVII
4.Selanjutnya dalam waktu berjalan Sebagaimana Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, Dalam pemekaran Nagari baru, Bupati dapat menetapkan nagari persiapan dengan ketentuan setelah adanya pembinaan paling lama 1 tahun dan memenuhi syarat-syarat ter bentuknya nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibentuk nagari defenitif,
namun dikarenakan adanya Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor140/565/Pem-2012 perihal Moratorium Pemekaran Nagari, Desa dan Kelurahan pada tanggal 16 April 2012, proses dan tahapan pemekaran nagari Persiapan Padang Laweh Selatan ditunda sementara sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dimaksud.
Selanjutnya proses tindak lanjut pemekaran Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan setelah ditetapkan nya undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa
1) Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada tanggal 19 Januari 2015 Bupati Sijunjung meminta proses lanjut pemekaran dan penerbitan kode registrasi nagari persiapan padang laweh selatan melalui Suratkepada Gubernur Sumatera Barat Nomor:140/39 Adm.Pem-2015 perihal Pemekaran NagariPadangLawehSelatan.
2)Pada tanggal 26 Januari 2015 Gubernur Sumatera Barat menerbitkan kode Nagari Padang Laweh Selatan sesuai dengan Surat Nomor 120/071/Pem-2015 perihal Kode RegisterNagariPersiapan Padang Laweh Selatan dengan Kode registeryang diberikan adalah13.03.08.2007
3)Pada tanggal 26 April 2016 diterima surat dari Gubernur Sumatera BaratNomor: 120/307/Pem-2016 perihal Pemekaran Nagari, dimana pada surat tersebut menyatakan bahwa proses Nagari persiapan Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII menjadide fenitif dapat dilanjutkan penyusunan Ranperda Pembentukan Nagari.
4)Padatanggal 23 Januari 2017 diundangkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pelaksanaan pembentukan desa.
5)Pada tanggal 6 April 2018 proses Penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bersama DPRD selesai dan selanjutnya Bupati Sijunjung meminta Evaluasi terhadap Peraturan Daerah tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Nomor:188.342/269/Huk-2018.
6)Pada tanggal 23 Mei 2018 melalui Surat Bupati Sijunjung kepada Gubernur Sumatera BaratNomor:188.342/399/Huk-2018,Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menyampaikan penyempurnaan dan penyesuaian hasilkajian Ranperda dan penyesuaian terhadap persyaratan Pemekaran Nagari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
7)Pada tanggal 26 September 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menerima nomor register Ranperda tentang Pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII melalui surat Nomor:188.342/1950/Huk-2018dengannoreg: 5/96/2018.
8) Pada Tanggal 5 Oktober 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Nagari Kabupaten Sijunjung melaksanakan Koordinasi bersama Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terkait kelengkapan administrasi untuk penetapan kode register Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan dengan hasilkoordinasi Agar melengkapi Peta Batas Wilayah Nagari Induk karena pada kelengkapan yang ada adalah Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Nagari Persiapanbukan Nagari induk(akan dilengkapi)
9)Pada tanggal 2 Agustus 2019 dilaksanakan Audiensi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari beserta Anggota dan WaliNagari Persiapan Padang Laweh Selatan denganTim Pemekaran Desa Ditjen Bina Pemdes yang dihadiri oleh Direktur Penataan dan administrasi Pemerintahan Desa bapak Drs.Aferi Syamsidar Fudail,M.Si, Kasubdit Tata Wilayah Desa beserta anggotaTim Pemekaran Desa yang bertempat diruang rapat Dirjen Bina Pemdes Gedung CLt2 Pukul 14.00WIB sampai dengan Pukul 15.30WIB,
Yang mana setelah disepakati bahwa berdasarkan kronologis pembentukan nagari Padang Laweh Selatan sampai dengan telah diselenggarakannya roda Pemerintahan Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan ini untuk proses penetapan Nagari Padang Laweh Selatan menjadi Nagari Defenitif sudah disesuaikan dengan Permendagri Nomor1Tahun2017 tentang Penataan Desa, sehingga dapat dilanjutkan dengan syarat Pemerintah
Daerah Kabupaten Sijunjung melengkapi kekurangan kelengkapan administrasi yaitu Peta Batas Nagari Induk.
DirekturPenataandanadministrasiPemerintahan Desa beserta Tim Pemekaran Desa pada pelaksanaan audiensi menyampaikan akan menindaklanjuti Pemekaran Nagari Padang Laweh Selatan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Padang Laweh.
10)Pada bulan September 2019 telah selesai dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Padang Laweh sebagai Nagari Induk dan telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan masing-masing Nagari berbatasan sesuai
dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa selanjutnya Pada bulan Desember 2019 telah ditetapkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 49 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Padang Laweh Kecamatan KotoV II.
11)Pada tanggal 31 Agustus 2020 Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor Surat 140/3813/BPD Perihal Usulan Penataan Nagari Padang Laweh Selatan menyampaikan bahwa:
a. Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyampaikan dokumen tambahan yang tertuang dalam catatan kekurangan hasil klarifikasi tim penataan desa tingkat pusat.
b. Berkenaan dengan adanya refocussing anggaran ditjen Bina Pemdes maka fasilitasi penataan desa kabupaten Sijunjung dilakukan penundaan sampai dengan awal tahun anggaran 2021 dan kondisi penundaan tidak berdampak dengan masa pelaksanaan Desa Persiapan.
12)Selanjutnya pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung melalui surat Nomor :140/292/DPMN-2021 Tanggal4 Maret 2021 memohon Percepatan fasilitasi penerbitan kode wilayah administrasi nagari persiapan Padang Laweh Selatan Kabupaten Sijunjung Provinsi SumateraBarat.
13)Pada tanggal 17 Maret dilaksanakan Rapat pembahasan teknis persiapan klarifikasi dokumen usulan penataan desa melalui zoom meeting dengan direktorat penataan desa yang menyampaikan bahwa klarifikasi dokumen untuk pemekaran nagari padang laweh akan dilaksanakan ulang oleh tim penataan pusat.
14)Pada tanggal 30 Maret 2021 dilaksanakan rapat klarifikasi dokumen usulan penataan desa yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat denganTim Klarifikasi adalah Tim Penataan Desa Pusat.
15)Selanjutnya berdasarkan dokumenyang telah disampaikan dan diklarifikasi serta hasilkoordinasi yang intens dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, pada tanggal 10 November 2021 melalui Surat Menteri Dalam NegeriNomor 146.3/285/BPD tentang Pemberian Kode Desa Terhadap Nagari Padang Laweh Selatan di Kabupaten Sijunjung, yang menyatakan bahwap roses Penataan Nagari Persiapan
Padang Laweh Selatan di Kabupaten Sijunjung telah sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor1 Tahun 2017 tentang PenataanDesa dengan kode Desa13.03.08.2007 maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung dapat mengesahkan dan mengundangkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan KotoVII.
Persiapan Pelaksanaan Pemerintahan Nagari Padang Laweh Selatan
1.Bupati menetapkan dan mengundangkan Perda paling lama 3 hari setelah noomor
register dan kode Desa diterima.
2.Berdasarkan Perda yang ditetapkan Bupati mengangkat PNS sebagai Penjabat Wali
Nagari dan dilantik bersamaan dengan diresmikannya Nagari olehBupati.
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...