Sebanyak 31 Aparat Kecamatan dan Nagari Yang Menjadi Lokasi Pamsimas III Tahun 2017 s/d 2021 di Sijunjung Ikuti Pelatihan
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Sebanyak 31 orang aparat kecamatan dan nagari yang menjadi lokasi Pamsimas III tahun 2017 s/d 2021 Kabupaten Sijunjung ikuti pelatihan penguatan pemerintah nagari dan kecamatan di Hotel Kawana Padang, selama 4 hari, dimulai pada Senin sampai dengan Kamis (25 s/d 28 Oktober 2021)
Acara dengan tema "kerja sama desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi" ini diadakan oleh Pamsimas III Kabupaten Sijunjung dan dibuka Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M, Si pada Senin 25 Oktober 2021 malam.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala DPMN Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si, Kadis Kesehatan, Drg. Ezwandra, M.Sc, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung.
Koordinator Pamsimas III Kabupaten Sijunjung, Hamda Abri, ST.MT selaku panitia pelaksana menyebutkan, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, atau disebut pamsimas merupakan platfron pembangunan air minum dan sanitasi pedesaan/nagari yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.
"Dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan terwujut kesamaan pemahaman peserta terhadap juknis kerjasama desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi, serta terbentuknya komitmen peserta agar bersedia untuk melanjutkan program air minum dan sanitasi di desa/nagarinya, salah satunya melalui kerjasama nagari,"harap Hamda.
Peserta pelatihan ini ujar Hamda sebanyak 31 orang terdiri dari 6 orang dari kecamatan dan 25 orang dari Wali Nagari dengan Nara sumber pejabat Dinas Perkim, LH, Pejabat Bapppeda, pejabat DPMN, dan Roms Program Pamsimas Kabupaten Sijunjung.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa dalam sambutannya menyebutkan pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi untuk kehidupan yang layak menjadi agenda pembangunan nasional maupun internasional dalam mewujutkan akses universal air minum dan sanitasi
"Untuk itu penyediaan air minum dan sanitasi merupakan tanggung jawab semua pihak serta menjadi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar sebagai pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM),"ujarnya.
Terkait dengan kewenangan lokal berskala desa/nagari, maka nagari mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus nagarinya sesuai kebutuhan yang mendasar dan prioritas yang diputuskan dalam musyawarah nagari, salah satunya adalah menyangkut kebutuhan dasar terhadap ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat di nagari.
"Untuk itu kepada peserta diharapkan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan, dan berbagi pengalaman yang baik dalam melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana air minun dan sanitasi ditempatnya masing masing,"harap Bupati Benny Dwifa.(andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...