• Breaking News

    Sepuluh Titik Perbatasan Kabupaten dan Kota di Sumbar Segera Ditetapkan

    Padang- Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa segera dilakukan penetapannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu dikatakan Gubernur Sumbar di sela-sela Rapat  Tim Tapal Batas bersama OPD terkait di Padang, Senin 14 Juni 2021

    "Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi. 

    Gubernur mengatakan, lima titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang,  Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

    "Sementara lima titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.

    Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan di kemudian hari. Untuk dua titik antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah.

    Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012. Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.

    "Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.

    Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk menfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2