• Breaking News

    Sebanyak 16 Wali Nagari / Kepala Desa Periode 2021-2027 dan 1 Orang Wali Nagari Antar Waktu di Kabupaten Sijunjung Ikuti Pembekalan Awal Masa Jabatan

    Padang (Sumbarkini.com) - Sebanyak 16 orang Wali Nagari/Kepala Desa Terpilih periode 2021 - 2027 hasil pelaksanaan pemilihan Walinagari se Kabupaten Sijunjung tahun 2021 dan 1 orang pemilihan Walinagari antar waktu hasil musyawarah nagari di Buluh Kasok, terima pembekalan awal masa jabatan.

    Pembekalan awal masa jabatan ini dilaksanakan di Padang selama 4 (empat) hari, dimulai pada Selasa 22 sampai dengan Jum'at 25 Juni 2021 yang dibuka Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt ditandai dengan pengalungan tanda peserta kepada perwakilan dan diikuti oleh peserta lainnya.

    Pembukaan pada Selasa (22/6) malam di HW Hotel ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Khamsiardi, S,STP. M.Si, Camat Sumpur Kudus, Roni Satria, S,STP, Sekcam Koto VII, Syamsuhir, Camat Kupitan, Adri, S,Pt, Camat IV Nagari, Nasrul, S.Pd, Camat Lubuk Tarok, Admiriska, Camat Tanjung Gadang, Nasrudin, dan Camat Kamang Baru, Hamdan, S, STP.

    Kadis DPMN, Khamsiardi, S,STP. M, Si

    Kadis DPMN, Khamsiardi selaku ketua pelaksana dalam laporannya menyebutkan tujuan dilaksanakannya pembekalan awal masa jabatan ini untuk terwujudnya kemampuan walinagari/kepala desa dalam menjalankan ketentuan per Undang Undangan pada penyelenggaraan pemerintahan Nagari.

    Kegiatan ini juga untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku walinagari/kepala desa dalam rangka pelaksanaan tugas di Kabupaten Sijunjung, serta untuk saling memberi dan menerima informasi dalam rangka menyikapi perkembangan yang terjadi, ujar Khamsiardi.

    Wakil Bupati Sijunjung,  H. Iraddatillah, S, Pt


    Wakil Bupati Iraddatillah dalam sambutannya mengatakan, keberadaan walinagari/kepala desa sebagai kepala pemerintahan nagari sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa, apalagi walinagari/desa dipilih langsung oleh masyarakat. Dengan demikian walinagari/ kepala desa tidak hanya sebagai pemimpin pada pemerintahan nagari tapi juga sebagai pemimpin ditengah tengah masyarakat.

    Walinagari/Kepala Desa merupakan pemerintahan terdepan yang diakui oleh undang undang sehingga permasyalahan yang dihadapi harus diselesaikan  dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

    "Oleh karena itu kepada Walinagari / Kepala Desa kami berharap agar mengetahui, kuasai, dan pahami tugas dan fungsi saudara sebagai walinagari/kepala desa dalam pengambilan kebijakan dan keputusan,"harap Wabup Radi.

    "Manfaatkan kesempatan dalam penambahan ilmu ini dengan sebaik baiknya, sehingga setelah kegiatan pembekalan awal masa jabatan ini, saudara dapat memimpin pemerintahan nagari dengan baik dan sesuai dengan peraturan peruundang undangan yang berlaku, "pesan Wabup Iraddatillah.

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2