Dibuka Wabup, Sebanyak 31 Ketua BPN se Kabupaten Sijunjung Ikuti Pelatihan Tahap II
PADANG (Sumbarkini.com) - Sebanyak 31 orang Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Se Kabupaten Sijunjung ikuti pelatihan tahap II yang dilaksanakan dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2021 di Axana Hotel Padang.
Pelatihan yang diadakan Aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung tersebut dibuka Wakil Bupati, H. Iraddatillah, S.Pt serta dihadiri Plt Camat Kamang Baru, Hamdan, S.STP, Camat Tanjung Gadang, Nasrudin, Camat Lubuk Tarok, Admiriska, dan Camat IV Nagari, Nasrul, S.Pd pada Senin Malam (28/6).
Kepala Dinas DPMN, Khamsiardi, S.STP, M.Si diwakili Kabid Pemerintahan Nagari, Ayu Bony Dwi Fitha, S.STP, M.Si menyebutkan, pelatihan tahap II yang diikuti oleh 31 orang ketua BPN dari Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru, Lubuk Tarok, dan BPN Kecamatan IV Nagari ini dilaksanakan dari tanggal 28 s/d 30 Juni 2021 di Axana Hotel Padang.
"Sebelumnya, pelatihan bagi ketua BPN tahap I telah dilaksanakan di Rocky Hotel Bukittinggi pada tanggal 16 s/d 18 Juni 2021 yang diikuti sevanyak 30 orang ketua BPN Kecamatan Sijunjung, Sumpur Kudus, Kupitan, dan BPN Kecamatan Koto VII,"ujar Ayu.
Pelatihan tersebut lanjut ayu bertujuan agar terwujutnya Ketua BPN di Kabupaten Sijunjung yang kompeten, serta paham akan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta untuk saling memberi dan menerima informasi dalam rangka menyikapi perkembangan yang terjadi serta mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya,lanjut Ayu.
Sementara itu Wakil Bupati Iraddatillah dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada panitia yang terlibat dalam kegiatan ini, karena terselenggaranya kegiatan ini dipandang merupakan langkah positif dan strategis dalam rangka upaya memberikan informasi yang jelas kepada peserta supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada
Wabup menyebutkan, BPN Nagari adalah merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili wilayahnya dan merupakan bagian dari pemerintahan nagari sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari
BPN bersama dengan Wali Nagari berfubgsi menetapkan peraturan nagari serta upaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPN dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
BPN secara umum mempunyai kewenangan membahas rancangan peraturan nagari bersama wali nagari, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan nagari dan membentuk panitia pemilihan wali nagari serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Untuk itu saya meminta agar seluruh ketua BPN dapat mempelajari dan memahami semua peraturan perundang undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi dengan baik serta dapat melaksanakan keuangan sesuai dengan peraturan perubdang undangan yang berlaku,"ujar Wabup.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pengelolaan keuanagn nagari ini rawan penyelenggaraan apabila pengelolaan dana desa tersebut tidak dikelola secara tepat dan tertip administrasi, sehingga peran BPN dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran nagari sangat diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal,"pesan Wabup Iraddatillah.
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...