Makamah Agung RI Sahkan Kepengurusan PB Lemkari Leonardy Harmainy
PADANG – Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan PB Lemkari dibawah kepemimpinan Yuddy Chrisnandi dengan terusannya H Leonardy sebagai kepengurusan Sah, setelah menyidangkan dan memutus perkara kasasi dualisme organisasi induk karate tersebut.
Dalam keputusan ini, Mahkamah Agung juga membatalkan kepengurusan hasil KLB Lemkari Sidoarjo 2017 yang dinilai cacat Hukum.
Kabar tentang keluarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap dualisme di tubuh PB Lemkari ini, disampaikan Wakil Ketua 1 Pengurus Besar (PB) Lemkari, Drs H Firdaus Ilyas, Rabu (31/3/2021).
Firdaus Ilyas mengutip penjelasan Angel Ibrahim, Sekum PB Lemkari 2016-2020 via Whatshapp-nya, Rabu (30/3/2021), mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan PB Lemkari versi Yuddy Chrisnandi yang digugat oleh Anton Lesiangi dan kawan kawan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Dengan keluarnya keputusan Kasasi ini maka secara otomatis kepengurusan PB Lemkari selanjutnya dibawah kepemimpinan H Leonardy Harmainy, yang juga anggota DPD RI asal pemilihan Sumbar adalah sah.
Leonardy sendiri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PB Lemkari pada kongres lanjutan setelah era kepemimpinan Yuddy Chrisnandi, pada 20 Agustus 2020 di Gedung DPD RI.
SAMPAIKAN SALINAN KE FORKI
Menurut Firdaus, salinan keputusan MA tersebut segera akan disampaikan kepada kepada Ketua Umum PB Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP.
Firdaus dengan akan diteruskannya salinan keputusan MA itu kepada PB Forki diharapkan seluruh kepengurusan PB Forki seluruh Indonesia dapat menerima eksistensi PB Lemkari yang dipimpin Leonardy Harmainy.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengurus PB Forki di seluruh kabupaten dan kota Indonesia dapat bersatu kembali ke PB Lemkari yang sudah disahkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus Ilyas.
Sebelumnya sejumlah tokoh PB Lemkari seperti Dr. Anton Lesiangi, Jeaanie Monoarfa, Choiril Anam, Rosi Nurasjati, dan Benny Marcel menggelar kongres di Sidoarjo dengan memilih Jenni sebagai Ketua Umum.
Namun kepengurusan ini ditolak Mahkamah Agung dalam gugatan kasasinya terhadap kepengurusan Yuddy Chrisnandi, karena cacat secara hukum. (Agusmardi)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...