• Breaking News

    Tunda DPT, Percepat Pembuatan e-KTP

     PADANG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) 19 kabupaten dan kota telah ditetapkan oleh KPU Sumbar, dalam rapat pleno, Minggu 18 Oktober 2020. Total jumlah pemilih dalam DPT tersebut adalah 3.719.429 orang. Terdiri dari 1.836.825 pemilih laki–laki dan 1.882.604 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 179 kecamatan, 1.158 
    nagari/desa/kelurahan, dan 12.532 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumbar. 

    "Penetapan DPT ini harus kita sambut baik. Dengan ditetapkannya DPT ini, berarti KPU Provinsi Sumbar telah menyelesaikan rangkaian coklit dimasa pandemi covid-2019 hingga rekapitulasi DPT dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Kinerja KPU dan kontribusi masyarakat serta unsur-unsur harus kita dukung," ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH, Kamis 22 Oktober 2020. 

    Dapat dibayangkan tingkat kesulitan para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di masa pandemi Covid-19. Mereka mendatangi rumah demi rumah dengan protokol kesehatan yang ketat untuk keperluan itu. 

    Namun ada hal menarik yang patut dicermati. DPT yang ditetapkan itu terdapat penambahan 27.837 pemilih baru. Dan dari DPT itu telah dikeluarkan 32.360 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pengeluaran 32.360 data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini tentu bisa saja kita beralasan meminta agar penetapan DPT ini ditunda dulu. Kenapa harus dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengeluarkannya dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), memasukkan pemilih memenuhi syarat (MS) ke dalam DPT, serta memperbaiki elemen data pemilih yang belum lengkap. Jangan hanya mengejar target penyelesaian tahapan pilkada semata. 

    Dengan cara mengawasi DPT, kita harus memastikan kualitas daftar pemilih. Setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. Dan sebaliknya, nama-nama yang tidak memenuhi syarat dicoret agar hak pilih tersebut tidak disalahgunakan. 

    "Jadi, sebagai Anggota Komite I, saya minta pengumuman DPT secara nasional ditunda. Benahi bengkalai yang masih tersisa. Terlebih dengan adanya 23 Bawaslu kabupaten/kota yang bahkan merekomendasikan untuk melakukan penundaan penetapan. Termasuk Solok Selatan, Sumbar. Lalu ada Manggarai, Kota Jambi, Merangin, Kotawaringin Barat, Seram Bagian Timur, Kota Bitung, Kota Palu. Ini perlu jadi pertimbangan,” ungkapnya. 

    Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti sebagaimana dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih. KPU masih memiliki kesempatan perbaikan hingga 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. 

     Lebih jauh dilanjutkan Leonardy, DPT bisa saja disiasati nantinya dengan cara membuat daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun tetap lebih baik opsi menunda DPT. Penundaan memberikan kesempatan kepada para pemilih yang belum memiliki e-KTP atau hanya memiliki suket atau pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP untuk mengurus e-KTP mereka. Hal ini perlu disikapi dengan bijak demi meningkatkan partisipasi pemilih. 

    Semakin banyak yang bisa memilih meski hanya berbekal e-KTP, makin tinggi tingkat partisipasi terhadap pilkada. Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pun mendapatkan waktu tambahan untuk memberikan layanan pembuatan e-KTP bagi warga yang belum punya e-KTP. 

    Dinas Dukcapil harus mendekatkan layanan mereka kepada mereka yang belum punya e-KTP atau pemilih pemula yang masih belum punya e-KTP. Walinagari, kepala desa atau lurah pun diharapkan untuk memfasilitasi pembuatan e-KTP bagi warganya. Berikan kemudahan kepada pemilih muda dalam membuat e-KTP ini. Sebab para pemilih muda tidak mau dibuat ribet oleh urusan tetek bengek pembuatan e-KTP. 

    “Memfasilitasi warga untuk punya e-KTP  ini penting karena sesuai PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9 (1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara,” tegasnya. 

    Artinya, pemilih yang telah dikeluarkan dari daftar lantaran tidak memenuhi syarat atau pemilih baru yang belum masuk ke DPT harus tetap mendapat perhatian KPU. KPU harus menjamin mereka yang belum masuk DPT ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hak memilih mereka tidak boleh hilang, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP sesuai aturan yang berlaku. 

     “Misalnya pemilih bersangkutan bisa memilih, dengan datang ke TPS terdekat dengan menunjukkan KTP sesuai alamat tercantum mulai pukul 12.00 Wib sampai penutupan pukul 13.00 Wib,” ucapnya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2