Bawaslu Sijunjung Adakan Sosialisasi Tentang Pengawasan Tahapan Kampanye
Sijunjung (Sumbarkini.com)– Bawaslu Kabupaten Sijunjung adakan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung pada Selasa 13 Oktober 2020 di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung.
Sosialisasi yang diikuti OKP (Organisasi Kepemudaan) dan awak media se Kabupaten Sijunjung ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul,
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan satu hari ini turut dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Juni Wandri, SH. M.Kn dan Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Riki Minarsah, SE
Kegiatan tersebut diawali laporan ketua panitia yang disampaikaan, Nasio. Secara gamblang Nasio menyampaikan kegiatan yang melibatkan OKP dan Media itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul dalam sambutanya menyebutkan bahwa, kampanye yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid -19 ini harus terapkan protokol kesehatan, jumlahnya tak lebih dari 15 orang. "Kami tidak menghalangi untuk berkampanye tapi ikuti aturan dan izin",kata Agus Hutrial.
“Bawaslu tak melarang mau pun menghambat kegiatan paslon tapi harus ada izin. Bahkan hingga kini sudah ada tujuh pelanggaran, dan empat diantaranya sudah direkomendasi dan itu pelanggaran netralitas ASN", jelas Ketua Bawaslu itu.
“Jangan karena Pilbup kita terpecah-pecah. Mari kita sukseskan Pilbup dan sebagai perpanjangan dari penyelenggara Pilkada. Bawaslu siapakan lebih dari 1.000 pengawas berada di 524 TPS. Alat peraga kampanye wajib dipasang dizonanya atau seizin yang punya,”tambah Agus.(**)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...