• Breaking News

    Digelar DPMN, 40 Orang Walinagari di Kabupaten Sijunjung Periode 2019 - 2025 Ikuti Diklat Awal Masa Jabatan.


    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Sebanyak 40 orang Wali Nagari terpilih hasil pelaksanaan pemilihan wali nagari periode 2019 - 2025 di Kabupaten Sijunjung, ikuti Diklat awal masa jabatan.

    Diklat ini merupakan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) dengan Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI di Lampung yang dilaksanakan selama 5 hari, dari Senin hingga Jum'at ( 2-6/3/2020).

    Kegiatan ini dibuka secara resmi Bupati Sijunjung, Drs. H. Yuswir Arifin, MM, Dt. Indo Marajo ditandai dengan pemasangan tanda peserta diklat yang disaksikan Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Drs. Efendi, M.Si dan Kepala DPMN Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi, SSTP, M.Si pada Senin 2 Maret 2020.

    Dalam sambutanya Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada Balai Pemerintahan Desa di Lampung atas kerjasama ini dengan harapan kerjasama ini dapat menciptakan hubungan yang baik dan terus berlanjut untuk kedepannya.

    Bupati Yuswir Arifin menyebutkan bahwa, Wali Nagari sebagai Kepala Pemerintahan Nagari sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan nagari, apalagi wali nagari dipilih langsung oleh masyarakat. Dengan demikian sebenarnya walinagari tidak hanya sebagai pimpinan pada pemerintahan nagari tapi juga sebagai pemimpin ditengah-tengah masyarakat

    "Oleh karena itu walinagari harus selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya sehingga mampu
    melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar apalagi jika dihadapkan dengan tantangan kedepan yang semakin berat," ujar Yuswir Arifin.

    " Melalui diklat ini kami meminta kepada walinagari agar dapat menggali ilmu sebanyak- banyaknya serta manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga setelah Pendidikan dan Pelatihan ini walinagari dapat menerapkan dengan baik di daerah masing masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,"pesan Yuswir Arifin.

    Sementara itu, Kepala Dinas PMN, Khamsiardi menyebutkan bahwa diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan bagi Wali Nagari, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat (Dodon/Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2