Leonardy: Wakil Rakyat Hanya Perlu Cuti Bila Ikut Pilkada 2020
Jakarta - Pimpinan dan anggota
DPR RI, DPD RI dan DPRD tidak harus berhenti jika ingin maju di perhelatan pemilihan Kepala Daerah. Anggota legislatif pun bisa cuti sebagaimana eksekutif. Hal ini ditegaskan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH.
“Rekan-rekan pimpinan dan anggota legislatif dimana pun silakan segera bersiap-siap untuk melakukan sosialisasi. Jangan ragu lagi, saudara hanya perlu cuti dari tugas kedewanan selama helat pemilihan kepala daerah,” tegas Leonardy, Senin 4 November 2019.
Penegasan ini diungkapkan Leonardy menyikapi kondisi terkini terkait revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah. Revisi tersebut menurut Leonardy tinggal ketok palu. Semua fraksi di DPR RI sudah menyepakatinya. Bahkan Pemerintah pun telah menyetujuinya.
Menurut Leonardy, revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sudah seharusnya dilakukan. Semua untuk memenuhi prinsip dan rasa keadilan. Sebab selama ini, pimpinan dan anggota legislatif yang maju sebagai kepala daerah harus berhenti sebagai anggota legislatif, apakah DPR, DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota harus berhenti dari keanggotaannya. Sementara kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah bisa cuti dari tugasnya selama mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Ini sepertinya mengurangi prinsip keadilan menurut hukum. Semoga langkah-langkah yang telah dilakukan untuk merevisi undang-undang tersebut semakin memantapkan langkah-langkah saudara kita di lembaga legislatif yang bakal maju ke ajang pemilihan kepala daerah,” harapnya.
Kata Leonardy, perkembangan ini penting diberitahukan. Sebab di sembilan provinsi, 37 kota, 224 kabupaten di Indonesia tentu banyak pimpinan/anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada tahun 2020 ini, tapi masih terlihat seperti bermain di balik layar. Mereka sudah mulai berpromosi, tapi masih terlihat malu-malu.
Oleh karena itu, Leonardy mengharapkan para Pimpinan & Anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 agar segera mulai bersosialisasi dari sekarang. Sekaligus ini langkah awal menyamakan persepsi kepada penyelenggara pemilihan (KPU) dan pengawas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Bawaslu) untuk tidak menghambat proses pencalonan Pimpinan atau Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota sebagai kepala daerah nantinya.
“Tak perlu malu-malu lagi, tak perlu ragu lagi. Segera aktualisasikan diri secara terbuka. Lakukan langkah-langkah strategis untuk memenangkannya secara bermartabat,” ungkap pria yang akrab dipanggil Bang Leo itu. (*)
DPR RI, DPD RI dan DPRD tidak harus berhenti jika ingin maju di perhelatan pemilihan Kepala Daerah. Anggota legislatif pun bisa cuti sebagaimana eksekutif. Hal ini ditegaskan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH.
“Rekan-rekan pimpinan dan anggota legislatif dimana pun silakan segera bersiap-siap untuk melakukan sosialisasi. Jangan ragu lagi, saudara hanya perlu cuti dari tugas kedewanan selama helat pemilihan kepala daerah,” tegas Leonardy, Senin 4 November 2019.
Penegasan ini diungkapkan Leonardy menyikapi kondisi terkini terkait revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah. Revisi tersebut menurut Leonardy tinggal ketok palu. Semua fraksi di DPR RI sudah menyepakatinya. Bahkan Pemerintah pun telah menyetujuinya.
Menurut Leonardy, revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sudah seharusnya dilakukan. Semua untuk memenuhi prinsip dan rasa keadilan. Sebab selama ini, pimpinan dan anggota legislatif yang maju sebagai kepala daerah harus berhenti sebagai anggota legislatif, apakah DPR, DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota harus berhenti dari keanggotaannya. Sementara kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah bisa cuti dari tugasnya selama mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Ini sepertinya mengurangi prinsip keadilan menurut hukum. Semoga langkah-langkah yang telah dilakukan untuk merevisi undang-undang tersebut semakin memantapkan langkah-langkah saudara kita di lembaga legislatif yang bakal maju ke ajang pemilihan kepala daerah,” harapnya.
Kata Leonardy, perkembangan ini penting diberitahukan. Sebab di sembilan provinsi, 37 kota, 224 kabupaten di Indonesia tentu banyak pimpinan/anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada tahun 2020 ini, tapi masih terlihat seperti bermain di balik layar. Mereka sudah mulai berpromosi, tapi masih terlihat malu-malu.
Oleh karena itu, Leonardy mengharapkan para Pimpinan & Anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 agar segera mulai bersosialisasi dari sekarang. Sekaligus ini langkah awal menyamakan persepsi kepada penyelenggara pemilihan (KPU) dan pengawas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Bawaslu) untuk tidak menghambat proses pencalonan Pimpinan atau Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota sebagai kepala daerah nantinya.
“Tak perlu malu-malu lagi, tak perlu ragu lagi. Segera aktualisasikan diri secara terbuka. Lakukan langkah-langkah strategis untuk memenangkannya secara bermartabat,” ungkap pria yang akrab dipanggil Bang Leo itu. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...