Terus Perjuangkan Daerah Istimewa Minangkabau
Padang (sumbarkini.com) – Para pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar semakin membulatkan tekad mereka. Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) harus terus diperjuangkan.
Apalagi tekad mereka tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH. “Menurut saya, kalau dia orang minang, dimana saja dia berada dan tahu dengan isi pasal 18 UUD 1945 maka wajib baginya memperjuangkan Daerah Istimewa Minangkabau. Kecuali tidak tahu, setelah tahu wajib,” tegas Leonardy, Sabtu 14 September 2019.
Diingatkan Leonardy, dalam perjuangan merealisasikan DIM tersebut tidak perlu ada demonstrasi, makar dan tindakan inkonstitusional. DIM sudah ada dasar hukumnya dan dicantumkan dengan jelas pada pasal 18 UUD 1945 tersebut.
“Kita hanya mengingatkan pemerintah saja. Jika ingin menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka terapkan pasal 18 itu. Selesai urusannya dan saya ingatkan perjuangan ini bukan makar,” tukasnya.
Leonardy mengatakan dalam pasal 18 B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Pada ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam buku UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2015 halaman 36 tertulis dengan jelas “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-darah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Berdasarkan hal itu saja, kata Leonardy, Minangkabau diakui mempunyai susunan asli dan hak-hak asal usul daerah ini diakui negara. Minangkabau termasuk daerah yang dapat dianggap daerah yang bersifat istimewa. “Sekarang tinggal kita bagaimana menyikapi hal ini. Tahapan perjuangan harus jelas dan tentukan siapa penanggung jawab setiap tahapan dan ingat perjuangan DIM hendaklah perjuangan seluruh komponen di Sumbar (minagkabau) ini,” sergahnya.
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengingatkan perjuangan ini telah dimulai pada 2002 dan hingga kini terus diperjuangkan. Diteruskan saja semangat itu dan ikutkan seluruh komponen yang telah pernah berjuang untuk ini. Disarankannya agar LKAAM terus mengalang dukungan dan Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) meneruskan pula aktifitasnya.
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd, dalam pertemuan dengan jajaran pengurus LKAAM Sumbar menyatakan orang-orang minangkabau sekarang ini kurang membaca. Makanya mereka tidak tahu dengan isyarat UUD 1945 tentang diakuinya keistimewaan Minangkabau. “Kalah kita dengan Bali. Mereka sudah membuat rancangan peraturan tentang keistimewaan daerah mereka. Kita berencana juga baru. Jangankan mendukung, malah ada yang memperlemah perjuangan ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa dari UUD 1945 tinggal Minangkabau yang belum mendapatkan hak istimewa. Yogya sudah dari awal kemerdekaan dan Aceh mendapatkan hak istimewa setelah berjuang selama 37 tahun. Papua mendapatkan hak otonomi khusus setelah berjuang 17 tahun. Makanya, kata sang datuk, daerah istimewa minangkabau harus disegerakan.
Dt. Rajo Pangulu mengatakan Kamardi Rais Dt. Simulie pernah mengatakan bahwasanya pada awal kemerdekaan daerah Yogya mendapat keistimewaan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara di awal kemerdekaan Indonesia. Hatta dan tokoh Sumbar dulunya menitipkan bahwa perjuangan istimewa bagi Minangkabau dilanjutkan oleh orang-orang setelah mereka. Bahkan Dt. Rajo Pangulu mengakui telah mengantongi dukungan lembaga adat se-Sumatera untuk mendukung Daerah Istimewa Minangkabau.
Ketua III LKAAM Sumbar, Ibrani Dt Tianso, SH, MH mempertegas bahwa pasal 18 B justru memperkuatnya. Pasal itu dengan tegas menyatakan pengakuan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan itu diatur oleh undang-undang. Bagaimana istimewanya di Minangkabau tentu bersejarah kita dahulu. Sejarah ini harus kita gali.
“Untuk sampai ke Daerah Istimewa Minangkabau, kita istimewakan dulu nagari-nagari di Sumbar ini. Cari nagari asal yang dimaksud Undang-undang. Kita wujudkan nagari istimewa ini dan nagari-nagari inilah yang mengantarkan Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau,” urainya.
Ibrani memaparkan bahwasanya keberadaan nagari-nagari istimewa harus diakomodir dengan baik. Tentu perlu dikelola oleh sebuah provinsi istimewa.
Terkait siapa yang bakal diikutkan dalam perjuangan DIM ini, Ketua Harian LKAAM Sumbar, Yul Arnis Dt. Maleka Nantinggi menyebutkan dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 nanti hendaknya dipilih gubernur yang paham dengan perjuangan ini dan memberikan dukungan nyata. Gubernur yang berani bersikap.
“Kelemahan kita adalah pemimpin yang tidak pandai membaca peraturan tapi menyikapi persoalan dengan memberikan jawaban kita mengacu peraturan yang ada,” ungkapnya sambil tersenyum.
Sekretaris III LKAAM Sumbar, Ismar Maadis Dt. Putiah mengingatkan Leonardy sebagai penghulu adat di Minangkabau untuk menjadikan seluruh Senator Sumbar turut memperjuangkan DIM. “Mohon kepada bapak untuk menggandeng senator lainnya untuk DIM ini. Sebagai representasi daerah mereka harus turut memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah,” ulasnya.
Dewan Pembina LKAAM Sumbar, Hasan Basri dan Drs. HM. Leter Tuanku Bagindo turut memberikan pandangan mereka. Keduanya memaparkan sekilas perjuangan tokoh-tokoh Minangkabau dari masa ke masa. Keduanya juga memberikan peringatan tentang fenomena kekinian dan perlunya memperkuat adat dan budaya minangkabau dan salah satu medianya adalah dengan menjadikan minangkabau sebagai daerah istimewa.
Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Dr. Amril Amir Dt. Lelo Basa, sebagai orang yang mencatat, mendokumentasikan dan mengarsipkan perkembangan perjuangan daerah Istimewa Minangkabau mengingatkan tentang hal-hal yang telah dibahas dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan jajaran pengurus LKAAM lainnya seperti Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah,, Edrizon Effendi Khatib Basa, Dr. Akmal Bagindo Basa S.H. MSi, Martius Dt. Pandito Marajo, Zulkarnain Dt Muncak, Tuanku H. Asrul, SE, MH, Yang Dipertuan Kinali dan Dt. Majobasa. (*)
Apalagi tekad mereka tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH. “Menurut saya, kalau dia orang minang, dimana saja dia berada dan tahu dengan isi pasal 18 UUD 1945 maka wajib baginya memperjuangkan Daerah Istimewa Minangkabau. Kecuali tidak tahu, setelah tahu wajib,” tegas Leonardy, Sabtu 14 September 2019.
Diingatkan Leonardy, dalam perjuangan merealisasikan DIM tersebut tidak perlu ada demonstrasi, makar dan tindakan inkonstitusional. DIM sudah ada dasar hukumnya dan dicantumkan dengan jelas pada pasal 18 UUD 1945 tersebut.
“Kita hanya mengingatkan pemerintah saja. Jika ingin menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka terapkan pasal 18 itu. Selesai urusannya dan saya ingatkan perjuangan ini bukan makar,” tukasnya.
Leonardy mengatakan dalam pasal 18 B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Pada ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam buku UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2015 halaman 36 tertulis dengan jelas “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-darah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Berdasarkan hal itu saja, kata Leonardy, Minangkabau diakui mempunyai susunan asli dan hak-hak asal usul daerah ini diakui negara. Minangkabau termasuk daerah yang dapat dianggap daerah yang bersifat istimewa. “Sekarang tinggal kita bagaimana menyikapi hal ini. Tahapan perjuangan harus jelas dan tentukan siapa penanggung jawab setiap tahapan dan ingat perjuangan DIM hendaklah perjuangan seluruh komponen di Sumbar (minagkabau) ini,” sergahnya.
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengingatkan perjuangan ini telah dimulai pada 2002 dan hingga kini terus diperjuangkan. Diteruskan saja semangat itu dan ikutkan seluruh komponen yang telah pernah berjuang untuk ini. Disarankannya agar LKAAM terus mengalang dukungan dan Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) meneruskan pula aktifitasnya.
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd, dalam pertemuan dengan jajaran pengurus LKAAM Sumbar menyatakan orang-orang minangkabau sekarang ini kurang membaca. Makanya mereka tidak tahu dengan isyarat UUD 1945 tentang diakuinya keistimewaan Minangkabau. “Kalah kita dengan Bali. Mereka sudah membuat rancangan peraturan tentang keistimewaan daerah mereka. Kita berencana juga baru. Jangankan mendukung, malah ada yang memperlemah perjuangan ini,” ujarnya.
Berdiskusi tentang kelanjutan perjuangan DIM. |
Dia menyebutkan bahwa dari UUD 1945 tinggal Minangkabau yang belum mendapatkan hak istimewa. Yogya sudah dari awal kemerdekaan dan Aceh mendapatkan hak istimewa setelah berjuang selama 37 tahun. Papua mendapatkan hak otonomi khusus setelah berjuang 17 tahun. Makanya, kata sang datuk, daerah istimewa minangkabau harus disegerakan.
Dt. Rajo Pangulu mengatakan Kamardi Rais Dt. Simulie pernah mengatakan bahwasanya pada awal kemerdekaan daerah Yogya mendapat keistimewaan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara di awal kemerdekaan Indonesia. Hatta dan tokoh Sumbar dulunya menitipkan bahwa perjuangan istimewa bagi Minangkabau dilanjutkan oleh orang-orang setelah mereka. Bahkan Dt. Rajo Pangulu mengakui telah mengantongi dukungan lembaga adat se-Sumatera untuk mendukung Daerah Istimewa Minangkabau.
Ketua III LKAAM Sumbar, Ibrani Dt Tianso, SH, MH mempertegas bahwa pasal 18 B justru memperkuatnya. Pasal itu dengan tegas menyatakan pengakuan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan itu diatur oleh undang-undang. Bagaimana istimewanya di Minangkabau tentu bersejarah kita dahulu. Sejarah ini harus kita gali.
“Untuk sampai ke Daerah Istimewa Minangkabau, kita istimewakan dulu nagari-nagari di Sumbar ini. Cari nagari asal yang dimaksud Undang-undang. Kita wujudkan nagari istimewa ini dan nagari-nagari inilah yang mengantarkan Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau,” urainya.
Ibrani memaparkan bahwasanya keberadaan nagari-nagari istimewa harus diakomodir dengan baik. Tentu perlu dikelola oleh sebuah provinsi istimewa.
Terkait siapa yang bakal diikutkan dalam perjuangan DIM ini, Ketua Harian LKAAM Sumbar, Yul Arnis Dt. Maleka Nantinggi menyebutkan dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 nanti hendaknya dipilih gubernur yang paham dengan perjuangan ini dan memberikan dukungan nyata. Gubernur yang berani bersikap.
“Kelemahan kita adalah pemimpin yang tidak pandai membaca peraturan tapi menyikapi persoalan dengan memberikan jawaban kita mengacu peraturan yang ada,” ungkapnya sambil tersenyum.
Sekretaris III LKAAM Sumbar, Ismar Maadis Dt. Putiah mengingatkan Leonardy sebagai penghulu adat di Minangkabau untuk menjadikan seluruh Senator Sumbar turut memperjuangkan DIM. “Mohon kepada bapak untuk menggandeng senator lainnya untuk DIM ini. Sebagai representasi daerah mereka harus turut memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah,” ulasnya.
Dewan Pembina LKAAM Sumbar, Hasan Basri dan Drs. HM. Leter Tuanku Bagindo turut memberikan pandangan mereka. Keduanya memaparkan sekilas perjuangan tokoh-tokoh Minangkabau dari masa ke masa. Keduanya juga memberikan peringatan tentang fenomena kekinian dan perlunya memperkuat adat dan budaya minangkabau dan salah satu medianya adalah dengan menjadikan minangkabau sebagai daerah istimewa.
Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Dr. Amril Amir Dt. Lelo Basa, sebagai orang yang mencatat, mendokumentasikan dan mengarsipkan perkembangan perjuangan daerah Istimewa Minangkabau mengingatkan tentang hal-hal yang telah dibahas dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan jajaran pengurus LKAAM lainnya seperti Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah,, Edrizon Effendi Khatib Basa, Dr. Akmal Bagindo Basa S.H. MSi, Martius Dt. Pandito Marajo, Zulkarnain Dt Muncak, Tuanku H. Asrul, SE, MH, Yang Dipertuan Kinali dan Dt. Majobasa. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...