Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan Tetapkan, Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Padang
Aro (Sumbarkini-com) Setelah
pembahasan yang cukup alot, akhirnya DPRD Solok Selatan menetapkan Raperda Perubahan
Perda nomor 3 tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah menjadi Perda. Penetapan
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah itu dilakukan dalam siang Paripurna
DPRD Solok Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Solok Selatan, Sidik Ilyas, di
hadiri Bupati H. Muzni Zakaria, pimpinan DPRD, Armensyah Johan, serta anggota
DRPD Solsel dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab. Soslel, Senin (29/7)
Bupati H. Muzni Zakaria dalam
sambutannya mengungkapkan rasa apresiasinya pada seluruh anggota DPRD Solok Selatan yang
telah menuntaskan tugas bersama dengan OPD terkait, sehingga telah dapat
menetapkan Ranperda ini.
"Walau
diakhir masa jabatan, Anggota DPRD
Solsel telah melakukan aktifitas pembahasan agenda yang telah sesuai jadwal dan
tetap berkomitmen untuk mensahkan Ranperda ini menjadi Perda,” tukuk Muzni
Zakaria.
Tuntasnya
beberapa pembahasan dan penetapan ranperda ini dalam sidang Paripurna adalah
bagian dari bukti nyata komitmen Pemkab. Solsel dan DPRD Solsel untuk membangun
Solok Selatan" ujar Bupati Muzni Zakaria.
Masih di hari yang sama DPRD Solok Selatan
bersama Bupati Solsel dan OPD juga melaksanakan Rapat Paripurna penanda
tanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA.2020 dan Paripurna Nota pengantar
KUPA PPAS APBD - Perubahan tahun 2019
Juru bicara Banggar Isril Yani yang
membacakan laporan banggar mengatakan bahwa dalam menyusun plapon anggaran
diharapkan untuk tidak keluar dari dari perda Rencana Tata Ruang Wilayah,
dimana ibukota Kabupaten Solok Selatan itu adalah Padang Aro. Artinya dalam
menganggarkan kegiatan dalam APBD Solok Selatan, harus menjadi skala prioritas
pembangunan. Sehingga wajah dari pusat ibu kota itu akan tercerminkan dari
orang yang baru datang ke daerah ini, demikian Isril Yani. (Yoriza)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...