• Breaking News

    PN Muaro Sijunjung Terapkan Aplikasi Eraterang Untuk Mempermudah Pengurusan Surat Keterangan.


    Sijunjung, (Sumbarkini.com) - Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelayanan publik guna mempermudah akses terhadap keadilan dan kemudahan berusaha. Pengadilan Negeri Muaro, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat sudah mulai menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Aplikasi Eraterang).

    Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Noerista Suryawati, SH.MH mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah meluncurkan program aplikasi yang diberi nama Eraterang yang diperuntukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus surat menyurat yang berhubungan dengan Kantor Pengadilan Negeri Muaro.

    “Eraterang adalah suatu aplikasi online yang dibuat untuk memberikan layanan dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri secara eletronik melalui perangkat ponsel atau komputer dan jaringan internet," ujar Noerista diruang kerjanya, Kamis 1 Agustus 2019.

    Ia menambahkan bahwa Eraterang adalah suatu aplikasi online yang dibuat untuk memberikan layanan dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri secara eletronik melalui perangkat ponsel atau komputer dan jaringan internet.

    “Dengan adanya aplikasi Eraterang ini, pemohon tidak perlu datang antri ke pengadilan untuk mengajukan permohonan, pemohon hanya perlu mengisi formulir elektronik serta melengkapi data kemudian dalam waktu maksimal 1 x 24 jam pemohon telah dapat mengambil Surat Keterangan dengan membawa persyaratannya.” pungkasnya.

    Dijelaskan Noerista, untuk layanan surat keterangan ini dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- dan disetor ke kas negara sebagai PNBP dengan dasar hukumnya surat edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2019 dan SK KMA Nomor 57/KMA/III/2019 Jo PP No.5 Tahun 2019.

    " Surat keterangan yang dihasilkan dari Aplikasi Eraterang ini yaitu, Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik. Dan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

    Ditambahkan Noerita bahwa permohonan surat keterangan dari pemohon bisa diajukan secara Online melalui Aplikasi Eraterang yang bisa diakses di https://eraterang.badilummahkamahagung.go.id

    "Tahap tahap dalam pembuatan surat keterangan ini yaitu pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi eraterang(https://eraterang.badilummahkamahagung.go.id).Kemudian pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan. Lalu pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+," jelas Noerita.

    " Setelah di cek lalu cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP. Setelah selesai dicetak, pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan," tambah Noerita.

    (andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2