• Breaking News

    Per 31 Mei 2019, Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital Telah Berakhir

    PADANG (sumbarkini.com) – Mulai tanggal 31 Mei 2019, Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital telah berakhir. Demi kelancaran pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital akan dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Padang.

    “Untuk pasien peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan spesialisasi dan datang berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019, berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan Semen Padang Hospital, Semen Padang Hospital akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Asyraf Mursalina, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang saat Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang pada Senin (26/5) lalu.

    Asyraf menambahkan bahwa fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerjasamanya ketika jangka waktunya sudah habis. Namun pada dasarnya perjanjian kerjasama memiliki sifat sukarela, dan hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.

    “Sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir, kami dan Semen Padang Hospital telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk penandatanganan pembaharuan perjanjian kerjasama, namun dalam pelaksanaan koordinasi dan komunikasi tersebut kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat sehingga keputusan ini diambil secara bersama-sama,” lanjut Asyraf.

    Berakhirnya kerja sama, lanjut Asyraf, tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Asyraf mengatakan bahwa sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke-3 apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan.

    Proses penyelesaian klaim periode pelayanan kesehatan sampai tanggal 31 Mei 2019 masih akan tetap diproses oleh kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2