Saatnya Sumbar Punya Rumah Sakit Geriatri
Hantaran kata dari Senator Sumbar |
Payung hukum seputar lansia baik yang di panti atau luar panti diperkuat dan harapan tentang rumah sakit khusus lansia bakal didorong oleh senator-senator yang terdiri dari Dr. H. Dedi Iskandar Batubara , S.Sos, SH, M.SP (Senator Sumatera Utara), H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, MH (Senator Sumatera Barat), H. Abubakar Jamalia (Senator Jambi), H. Hendri Zainuddin S.Ag, SH (Senator Sumatera Selatan), Herry Erfian ST (Senator Bangka Belitung) dan Ir Abraham Liyanto (Senator Nusa Tenggara Timur).
“Sumbar sebaiknya mulai menggagas peraturan daerah tentang lanjut usia. Dalam perda itu nanti dimasukkan aturan yang menjadi payung hukum agar para lansia mendapatkan perhatian lebih, mendapat prioritas dalam pelayanan publik dan terperhatikan kesehatannya. Jika mungkin, sebaiknya mulai dipikirkan hadirnya Rumah Sakit Khusus Geriatri,” ujar H. Leonardy Harmainy usai pertemuan antara Komite III dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Selasa 19 Maret 2019.
Dijelaskan Leonardy, rumah sakit ini nantinya ditujukan untuk melayani pasien lanjut usia. Keberadaan rumah sakit menjadikan Sumbar terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap lansia. Para dokter spesialis penyakit dalam pun punya ketertarikan mengambil subspesialis geriatri ini.
Menurut Leonardy, penyampaian dari empat perwakilan rumah sakit pemerintah di Sumbar, baru Rumah Sakit Umum Pariaman yang menyatakan punya pelayanan geriatri ini.
Di Sumbar hanya ada dua dokter khusus geriatri. Sementara itu, dari 275 puskesmas di Sumbar, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr. Hj. Merry Yuliesday MARS, umumnya geriatri dilayani oleh dokter umum. Kalaupun ada dokter spesialis penyakit dalam, jumlahnya terbatas. Malah nyaris kurang sekali minat dokter untuk lansia ini. Juga sangat sedikit yang memberikan pelayanan khusus kepada lansia ini.
“Ada baiknya, para generasi saat ini mulai memikirkan jika mereka tua nantinya. Pasti layanan terhadap lansia akan jadi perhatiannya. Karena kami akan lansia juga, maka Komite III bertekad kuat untuk menyiapkan rancangan undang-undang tentangn kesejahteraan lansia selesai sebelum masa bakti kami habis,” ungkapnya sembari tersenyum.
Ditegaskan, Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar periode 2004-2014 ini bahwasanya dukungan untuk itu sangat dimungkinkan saat revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Saatnya mengajukan usulan-usulan bernas untuk membuat undang-undang tentang kesejahteraan lansia ini semakin baik dan
Lebih jauh Leonardy mengungkapkan fakta menarik yang mengemuka yang diungkap Kepala Dinas Sosial Sumbar H. Abdul Gafar SE, MM. Jumlah lansia di Sumbar 445.699 orang. Lansia potensial hanya 29.000 an orang.
Kenang-kenangan dari DPD RI buat Pemprov Sumbar. |
Meski demikian, kini ada harapan. Di Koto Gadang, Kabupaten Agam hadir Yayasan Ar Rasyid yang peduli lansia. Kehadirannya baru masuk tahun kedua, namun kini makin mendapat kepercayaan dari Camat IV Koto.
Lewat sistem non panti, mereka mengajarkan tulis baca alquran dan latin terhadap para lansia, memperhatikan kesehatannya. Bahkan kini mereka meminta agar didukung untuk memberdayakan sisi ekonomi lansia karena lansia Koto Gadang punya keahlian menyulam. Mereka juga butuh dukungan untuk pelayanan homecare bagi para lansia. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...