• Breaking News

    DPMN Kabupaten Sijunjung Sosialisasikan PTPP Dana Desa.

    Sijunjung (Sumbarkini.com) - Dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung selenggarakan Sosialisasi Pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 26 Maret 2019.

    Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam empat tahun terakhir ini pemerintah telah menguncurkan dana desa yang setiap tahunya selalu bertambah, "awalnya tahun 2015 sebesar Rp.18,1 milyar, tahun 2016 sebesar Rp. 40,6 milyar, 2017 sebesar Rp.51,6 milyar, 2018 sebesar 49,6 milyar dan pada tahun 2019 ini dana desa di Kabupaten Sijunjung telah mencapai Rp.58,7 milyar,"ucap nya.

    Ini menjadi harapan besar kita bersama bahwa pengalokasikan dana desa yang demikian besar tersebut harus berbanding lurus dengan hasil dan manfaat yang diterima dan dirasakan oleh masyarakat khususnya di pedesaan. Harapan seperti ini yang hendaknya menggerakkan tekat kita bersama agar penyaluran dana desa dimaksud terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya, terang Bupati Yuswir Arifin.

    Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, yang memuat tentang pengelolaan desa atau nagari secara detail dan jelas, yang juga berkaitan dengan SOTK Nagari serta kewenangan nagari, tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan dana nagari akan terjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi

    Belum Optimalnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat nagari dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal.

    "Oleh karena itu, dalan rangka pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa diharapkan peran dari APIP dan kejaksaan secara aktif untuk menjalankan peran dan memberikan kontribusi dukungan dan perhatian intensif dengan segenap pikiran daya dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah,"harap Bupati Yuswir Arifin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan tentang program Jaga Nagari, "Program ini merupakan salah satu program terbaru yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja kejaksaan diberbagai tingkatan termasuk di Kejaksaan Negeri Sijunjung,"ucapnya.

    Program ini adalah realisasi dari MOU antara Jaksa Agung RI  dengan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI pada tanggal 15 Maret 2018 yang dilanjutkan  dengan perjanjian kerjasama antara Jamintel Kejaksaan Agung RI dengan Dirjen Kemendes PDTT RI tanggal 07 Nopember 2018, lanjut nya.

    Landasan terciptanya program ini pada dasarnya adalah melihat fenomena nasional yang ada belakangan ini, dimana banyak Kepala Desa dan perangkatnya terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa, kemudian efeknya banyak kepala desa dan perangkatnya menjadi ragu untuk merealisasikan dana desa karena khawatir akan tersandung kasus hukum jika terjadi kesalahan, sehingga dampaknya penyerapan dana desa menjadi tidak maksimal serta pembangunan di desa menjadi tidak optimal, kata Rizal.

    "Dengan adanya program jaga desa atau jaga nagari ini menjadi tepat sasaran dan tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga pada gilirannya akan mempercepat dan memaksimalkan dari segi kuantitas maupun kualitas pembangunan di desa dan nagari," terang Rizal.

    Plt Kepala DPMN, Khamsiardi, SSTP. M.Si selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung.

    Acara ini lanjut Khamsiardi "diikuti sebanyak 70 orang peserta, terdiri dari Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung serta Narasumber adalah dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra, SH, MH dan Pakar Praktisi Unand, Kurnia Warman, SH. M.Hum serta dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Sarwo Edi, SH, ucapnya.

    Diakhir acara dilaksanakan penyerahan Cenderamata atau plakat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang diserahkan Bupati Yuswir Arifin kepada Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra, SH.MH dan Narasumber dari praktisi Unand, DR.Kurnia Warman, SH, M.Hum serta sebaliknya dari Kajari kepada Bupati dan Praktisi Unand.(andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2