Dinas PerkimLH Sijunjung adakan Sosialisasi Tatacara Pengaduan dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan /Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup
Acara yang dibuka Bupati Sijunjung Yuswir Arifin ini juga dihadiri Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Febriyenti Jafri, SH, MH, Kadis Perkim lh Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri, SSTP.M.Si, Camat beserta Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Sijunjung.
Dalam sambutannya Bupati Yuswir Arifin menyampaikan, sebagai mana di ketahui bahwa salah satu visi dan misi dari Kabupaten Sijunjung adalah mengoptimalkan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, "oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Sijunjung telah melakukan sejumlah langkah untuk menjaga kelestarian alam diantaranya adalah dengan menertibkan perda dan perbup yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan,"ujarnya.
Serta dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara cara mengatasi dan mengelola sampah yaitu dengan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Sekarang juga sedang menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), lanjut Bupati.
Namun demikian, upaya upaya tersebut tidak akan berjalan secara optimal, apabila tidak didukung oleh peran serta dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
" Untuk itu, diharapkan seluruh aparat baik ditingkat Kecamatan maupun Nagari agar proaktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting kesehatan, kelestarian dan menjaga lingkungan,"harapnya.
"Apabila ditemukan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disekitar kita, jangan sampai ada yang main hakim sendiri, karena hal tersebut akan dapat melanggar hukum, oleh sebab itu ikuti prosedur sesuai materi yang diberikan oleh narasumber nantinya,"pesan Bupati Yuswir Arifin.
Kadis PerkimLH Riki Mainaldi Neri menyebutkan tujuan dari sosialisasi ini adalah" agar setiap masyarakat faham dan mengerti apa yang harus dilakukan bila menemukan dugaan pencemaran lingkungan, supaya jangan sampai terjadi main hakim sendiri,"ucapnya.
"Serta setiap aparatur baik ditingkat Kecamatan maupun Nagari dapat menindak lanjuti jika ada pengaduan dari masyarakat tentang pencemaran lingkungan,"lanjutnya.
(andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...