KP2KP Padang Aro Adakan Penyuluhan Perpajakan di Solok Selatan
Solok Selatan (sumbarkini.com) - Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perpajakan. Kegiatan ini mengambil tema "Dengan bimbingan teknis perpajakan pembuatan bukti potong pajak 1721 A2 dan SPT Masa PPh Pasal 21, bertempat di aula KP2KP Padang Aro, Rabu-Kamis (30-31/01/2019).
Kegiatan ini dihadiri puluhan bendahara yang berasal dari bendahara SKPD/OPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Bendahara dari instansi vertikal yang ada di lingkungan Kabupaten Solok Selatan.
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bendahara pemerintah tentang cara pembuatan bukti potong 1721 A2 yang benar dan membantu bendahara jika ada kesulitan dalam pembuatan bukti potong 1721 A2 terutama dalam hal teknis seperti masalah aplikasi pembuatan bukti potong dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mendorong bendahara pemerintah membuat bukti potong pajak 1721 A2 pegawai lebih awal. Hal ini akan membantu pegawai melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan mengurangi resiko pegawai terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Waktu pelaporan SPT PPh Tahunan 2018 dimulai sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT PPh Tahunan, maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000 yang harus dibayar.
Kepala KP2KP Padang Aro, Annisa, dalam pembukaannya menyampaikan, “Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk membantu bendahara pemerintah dalam mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, dengan begitu bendaharawan telah membantu pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus telah berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional."
Annisa juga menegaskan bagi kantor pemerintah yang membutuhkan asistensi atau pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling, selama bulan Februari ini pihaknya siap mengunjungi dan mendampingi pengisian e-filling bersama di kantor tersebut apabila bukti pemotongan pajak 1721 A2 nya sudah lengkap.
Penjelasan lengkap tentang penyampaian materi dipandu oleh tim Account Representative (AR) dari KPP Pratama Solok. Bahkan peserta diberikan praktek langsung dan peserta terlihat serius memperhatikan simulasi pembuatan bukti potong. Selama simulasi banyak pertanyaan yang diajukan peserta.
"Alhamdulillah penyuluhan berjalan lancar. Acara bertabur doorprize. Peserta yang mendapat doorprize adalah peserta yang paling aktif bertanya dan peserta yang datang paling awal, terlihat suasana acara sangat cair," ungkap Annisa.
Annisa dan jajarannya berharap melalui bimbingan teknis ini diharapkan adanya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (*)
Kegiatan ini dihadiri puluhan bendahara yang berasal dari bendahara SKPD/OPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Bendahara dari instansi vertikal yang ada di lingkungan Kabupaten Solok Selatan.
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bendahara pemerintah tentang cara pembuatan bukti potong 1721 A2 yang benar dan membantu bendahara jika ada kesulitan dalam pembuatan bukti potong 1721 A2 terutama dalam hal teknis seperti masalah aplikasi pembuatan bukti potong dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mendorong bendahara pemerintah membuat bukti potong pajak 1721 A2 pegawai lebih awal. Hal ini akan membantu pegawai melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan mengurangi resiko pegawai terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Waktu pelaporan SPT PPh Tahunan 2018 dimulai sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT PPh Tahunan, maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000 yang harus dibayar.
Kepala KP2KP Padang Aro, Annisa, dalam pembukaannya menyampaikan, “Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk membantu bendahara pemerintah dalam mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, dengan begitu bendaharawan telah membantu pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus telah berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional."
Annisa juga menegaskan bagi kantor pemerintah yang membutuhkan asistensi atau pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling, selama bulan Februari ini pihaknya siap mengunjungi dan mendampingi pengisian e-filling bersama di kantor tersebut apabila bukti pemotongan pajak 1721 A2 nya sudah lengkap.
Penjelasan lengkap tentang penyampaian materi dipandu oleh tim Account Representative (AR) dari KPP Pratama Solok. Bahkan peserta diberikan praktek langsung dan peserta terlihat serius memperhatikan simulasi pembuatan bukti potong. Selama simulasi banyak pertanyaan yang diajukan peserta.
"Alhamdulillah penyuluhan berjalan lancar. Acara bertabur doorprize. Peserta yang mendapat doorprize adalah peserta yang paling aktif bertanya dan peserta yang datang paling awal, terlihat suasana acara sangat cair," ungkap Annisa.
Annisa dan jajarannya berharap melalui bimbingan teknis ini diharapkan adanya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...