Jasa Raharja Dukung Penguatan LKKS Sumbar
Padang (sumbarkini.com) - Jasa Raharja kembali memperlihatkan dukungannya terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumbar. Mereka mendekatkan program-program perusahaan dan PKBL dari perusahaan mereka kepada lembaga kesejahteraan sosial (LKS), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat (PSM) dari berbagai daerah di Sumbar.
"Jasa Raharja sebagai perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Hal ini penting diketahui penyelenggara kesejahteraan sosial, tentang program perlindungan terhadap kecelakaan. Juga program dukungan terhadap kegiatan usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan masing-masing," ujar Ramayudha, Kepala Jasa Raharja Cabang Padang, Rabu 12 Desember 2018.
Penyelenggara kesejahteraan sosial diharapkan punya pemahaman tentang perlindungan dari Jasa Raharja terhadap penumpang moda transportasi dan pengguna jalan. Mereka pasti banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat dalam kegiatannya.
Dengan penjelasan ini mereka bisa membantu memberikan pemahaman tentang bagaimana mendapatkan program perlindungan/asuransi dari Jasa Raharja. Tak kalah pentingnya, mereka bisa saja mengakses program kemitraan bagi usaha masyarakat di daerahnya dan program bina lingkungan bagi kegiatan sosial dan pemberdayaan di lingkungannya.
Program pertanggungan perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidnag asuransi kecelakaan terhadap kemungkinan terjadinya resiko bagi penumpang moda transportasi dan pengguna jalan dijelaskan oleh M. Hidayat Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Padang. Menurut Hidayat, pertanggungan terhadap penumpang moda transportasi (UU No. 33 Tahun 1964) dan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas (UU Nomor 34 Tahun 1964) telah ditingkatkan oleh pemerintah pada Juni 2018.
Dia menegaskan, Jasa Raharja hanya akan membayarkan klaim kecelakaan lalu lintas berdasarkan laporan kepolisian. Dan peristiwanya bukanlah kecelakaan tunggal.
Sementara paparan tentang program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) diberikan oleh Kabid Administrasi Umum Jasa Raharja Cabang Padang Iman Raharja. Iman menjelaskan apa saja program kemitraan untuk menggerakkan usaha kerakyatan dan bina lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah operasional Jasa Raharja berikut syarat untuk memperolehnya.
Untuk menggugah penyelenggara kesejahteraan sosial dalam menghidupkan kegiatan lembaga mereka, Ketua Harian LKKS Sumbar Parlagutan Nasution memaparkan fundraising dan teknik pembuatan proposal.
Pembuatan proposal oleh posdaya, pendamping program keluarga harapan, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat hendaknya bersinergi dengan lembaga koordinasi kesejahteraan sosial (LKKS) yang diketuai isteri kepala daerah di kota dan kabupaten. Biasanya rekomendasi dari LKKS ini lebih diperhatikan oleh perusahaan atau BUMN dalam mengucurkan program kemitraan dan bina lingkungan mereka.
Parlagutan mengajak untuk menghindari penggunaan mata anggaran pembiayaan tak terduga. Apalagi jika jumlahnya lumayan besar. Harus diupayakan anggaran yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Terpenting dari semua itu, jauhi memakai dana yang tidak jelas sumber pendanaannya.
"Alangkah bagusnya jika kegiatan yang bisa dilakukan tanpa menggunakan anggaran diperbanyak. Jangan berupaya merupiahkan kegiatan sederhana saat ada bantuan padahal sebelumnya tidak berbiaya. Semua demi meningkatkan kepercayaan para donatur," tegas Parlagutan.
Dia pun mengingatkan pentingnya proposal yang terstruktur dan rapi. Buat proposal sebagus mungkin, terutama proposal yang diperuntukkan ke BUMN dan perusahaan-perusahaan besar. (zul)
"Jasa Raharja sebagai perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Hal ini penting diketahui penyelenggara kesejahteraan sosial, tentang program perlindungan terhadap kecelakaan. Juga program dukungan terhadap kegiatan usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan masing-masing," ujar Ramayudha, Kepala Jasa Raharja Cabang Padang, Rabu 12 Desember 2018.
Penyelenggara kesejahteraan sosial diharapkan punya pemahaman tentang perlindungan dari Jasa Raharja terhadap penumpang moda transportasi dan pengguna jalan. Mereka pasti banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat dalam kegiatannya.
Dengan penjelasan ini mereka bisa membantu memberikan pemahaman tentang bagaimana mendapatkan program perlindungan/asuransi dari Jasa Raharja. Tak kalah pentingnya, mereka bisa saja mengakses program kemitraan bagi usaha masyarakat di daerahnya dan program bina lingkungan bagi kegiatan sosial dan pemberdayaan di lingkungannya.
Program pertanggungan perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidnag asuransi kecelakaan terhadap kemungkinan terjadinya resiko bagi penumpang moda transportasi dan pengguna jalan dijelaskan oleh M. Hidayat Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Padang. Menurut Hidayat, pertanggungan terhadap penumpang moda transportasi (UU No. 33 Tahun 1964) dan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas (UU Nomor 34 Tahun 1964) telah ditingkatkan oleh pemerintah pada Juni 2018.
Dia menegaskan, Jasa Raharja hanya akan membayarkan klaim kecelakaan lalu lintas berdasarkan laporan kepolisian. Dan peristiwanya bukanlah kecelakaan tunggal.
Sementara paparan tentang program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) diberikan oleh Kabid Administrasi Umum Jasa Raharja Cabang Padang Iman Raharja. Iman menjelaskan apa saja program kemitraan untuk menggerakkan usaha kerakyatan dan bina lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah operasional Jasa Raharja berikut syarat untuk memperolehnya.
Untuk menggugah penyelenggara kesejahteraan sosial dalam menghidupkan kegiatan lembaga mereka, Ketua Harian LKKS Sumbar Parlagutan Nasution memaparkan fundraising dan teknik pembuatan proposal.
Pembuatan proposal oleh posdaya, pendamping program keluarga harapan, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat hendaknya bersinergi dengan lembaga koordinasi kesejahteraan sosial (LKKS) yang diketuai isteri kepala daerah di kota dan kabupaten. Biasanya rekomendasi dari LKKS ini lebih diperhatikan oleh perusahaan atau BUMN dalam mengucurkan program kemitraan dan bina lingkungan mereka.
Parlagutan mengajak untuk menghindari penggunaan mata anggaran pembiayaan tak terduga. Apalagi jika jumlahnya lumayan besar. Harus diupayakan anggaran yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Terpenting dari semua itu, jauhi memakai dana yang tidak jelas sumber pendanaannya.
"Alangkah bagusnya jika kegiatan yang bisa dilakukan tanpa menggunakan anggaran diperbanyak. Jangan berupaya merupiahkan kegiatan sederhana saat ada bantuan padahal sebelumnya tidak berbiaya. Semua demi meningkatkan kepercayaan para donatur," tegas Parlagutan.
Dia pun mengingatkan pentingnya proposal yang terstruktur dan rapi. Buat proposal sebagus mungkin, terutama proposal yang diperuntukkan ke BUMN dan perusahaan-perusahaan besar. (zul)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...