DPD RI Tingkatkan Sinergi Pusat dan Daerah
H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH |
Padang (sumbarkini.com) - Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPD RI mempunyai tugas dan kewenangan baru. Diamanahkan oleh Undang-undang tersebut bahwa DPD harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda).
Tugas dan wewenang baru itu tertuang dalam pasal 249 ayat 1 huruf (j) Undang-undang MD3. “Berdasarkan kewenangan barunya ini, DPD RI harus memperjuangkan sinergitas antara pusat dan daerah. Jadi pelaksanaan fungsinya ini, DPD bukan untuk membebani daerah,” ungkap Anggota PULD dari Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH, Jumat 12 Oktober 2018.
Leonardy menyatakan, sesuai tugas dan kewenangannya itu, DPD RI membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). PULD ini beranggotakan para senator dari 33 provinsi. Satu provinsi ditunjuk seorang senator mewakili daerah pemilihannya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Leo itu, PULD inilah yang menjaga harmonisasi pusat dan daerah. “PULD beranggotakan 33 orang yang mewakili 33 provinsi di Indonesia. Jadi satu provinsi diwakili oleh seorang anggota DPD,” ujarnya.
Peran aktif DPD RI, kata Leo akan semakin memperkuat kepentingan daerah. Anggota DPD yang merupakan representasi daerah untuk mempercepat pembangunan daerahnya. Senator harus mendukung kebijakan yang berpihak kepentingan masyarakat dan daerahnya.
Dia mencontohkan, Kepala Daerah dan DPRD berinisiasi membuat rancangan peraturan daerah. Sebelumnya aturan dibuat, ditetapkan dan belakangan hari ternyata aturan tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pemerintah pusat bisa saja memutuskan untuk membatalkannya.
Fungsi dan kewenangan baru DPD RI ini sangat membantu daerah. Daerah terbantu oleh pemantauan yang dilakukan DPD RI saat membuat rancangan peraturan daerah. Daerah pun terbantu setelah perda diterbitkan karena DPD turut mengevaluasinya sehingga efektifitas dan efisiensinya lebih terjamin. Lebih dari itu, bayang-bayang perda terutama perda provinsi dibatalkan oleh pemerintah pusat dapat diminimalkan. Bahkan ditiadakan.
Sebagai orang yang turut berkecimpung dalam melahirkan perda ketika menjadi unsur Pimpinan DPRD Sumbar 2004-2014, Leo paham suatu perda dari pembahasan hingga penerbitannya memakan waktu cukup lama, tenaga dan dana yang cukup besar. Jika dibatalkan oleh pemerintah pusat, tentu sangat disayangkan, merugikan daerah. APBD yang seharusnya bisa untuk kegiatan pembangunan tersedot lagi untuk merevisi perda tersebut.
"Semangat dan tekad melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda harus tetap dijaga dalam koridor kepentingan rakyat dan menjaga keutuhan NKRI. Identitas lokal yang tertuang dalam perda tidak menggerus NKRI,” tegasnya.
Terkait hal ini, DPD katanya akan memberikan rekomendasi berupa legislasi review, karena tidak mungkin menggunakan peradilan. Itu sudah diatur dengan jelas, dan juga bisa kepada eksekutif dalam bentuk rekomendasi ketika eksekutif harus lakukan perbaikan.
Hal penting yang patut dicatat, ungkap Leo adalah menjaga kinerja pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda itu sebagaimana pernah diingatkan Ketua DPD RI, Dr. Oesman Sapta saat Sidang DPD RI ke-9. Ketua menekankan tekadnya untuk menghadapi tugas berat tersebut. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...