Segera Lahirkan Aturan Turunan Perlindungan Pekerja Migran
Memaparkan pandangan seputar perlinndungan pekerja migran. |
Semarang (sumbarkini.com) – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini
banyak yang bekerja di luar negeri. Pilihan bekerja di luar negeri inilah yang
dianggap sebagian besar masyarakat Indonesia bisa memperbaiki kehidupan mereka.
Mereka beranggapan bekerja di luar negeri
mudah. Mereka berkaca pada para TKI atau yang sering disebut buruh migran bisa
berkirim uang ke kampung, bisa bangun rumah dan lainnya. Fakta ini menjadi
petunjuk betapa negara belum sepenuhnya dapat menyediakan lapangan pekerjaan
yang layak bagi rakyatnya.
“Bayangan keberhasilan bekerja di luar negeri
telah membentuk pola pikir masyarakat Indonesia secara umum. Padahal kerja di
luar negeri itu penuh risiko. Tidak sedikit yang mengalami masalah. Banyak pula
kisah pilu para buruh migran ini,” ungkap Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy
Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH, Selasa 18 September 2018.
Untuk melindungi pekerja migrant, telah
diupayakan untuk membuat aturan sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan dari
negara wajib hadir untuk memberi kepastian keamanan bagi mereka yang ingin
mempertahankan hidupnya di era globalisasi ini. Negara wajib memastikan
warganya mendapatkan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurut Anggota Komite III DPD RI ini, di
dunia global bisa saja seseorang kehilangan eksistensinya jika tidak bekerja.
Terlebih dengan makin kuatnya pengaruh kapitalisme yang menyebabkan seringnya
terjadi eksploitasi pada dunia kerja. Kapitalisme memandang manusia sekadar
bagian dari kegiatan produksi perusahaan dalam menghasilkan keuntungan.
Menurut Leonardy, data BPS per Februari 2018
menunjukkan masih ada sekitar 127, 07 juta orang atau 7,64 persen terkategori
setengah menganggur dan 23,83 persen bekerja paruh waktu. Mereka yang masuk
kategori setengah menganggur ini umumnya hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar
(SD) atau sederajat.
Leonardy memandang pekerja migran ini
sebaiknya juga dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hendaknya ditingkatkan pula
kemampuan berbahasa asing mereka, ditambah keterampilannya sehingga kompetensinya
meningkat.
“Kemampuan bahasa asing dan kompetensi yang
meningkat akan menambah daya saing tenaga kerja kita di luar negeri. Harus ada
perhatian khusus kita terhadap para pejuang devisa negara ini,” tegasnya.
Senator Sumbar yang dua periode menjadi pimpinan
DPRD Sumbar ini berharap agar negara makin memperhatikan nasib pekerja migran.
Perhatian tersebut dapat mengurangi permasalahan di kalangan pekerja migran.
Disambut hangat sahabat yang kini jadi Gubernur Jateng. |
Berdasarkan data yang diperolehnya, tahun lalu
pada periode Januari hingga Agustus 2017, tercatat 2.949 kasus. Umumnya
berkisar pada gaji yang tidak dibayar, pekerja minta dipulangkan, PHK sebelum
masa perjanjian kerja berakhir, overstay, gagal berangkat.
Dia menyatakan kasus pekerja ilegal menambah
deretan kisah kelam perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Daerah
perbatasan sering menjadi tempat transit pekerja ilegal ini. Pemerintah perlu melakukan
upaya-upaya memperketat penjagaan perbatasan dan tempat-tempat yang dicurigai
sebagai pusat penyelundupan tenaga kerja tersebut. Aturan untuk membackup
petugas di lapangan perlu segera disiapkan.
“Alhamdulillah kini ada undang-undang yang
telah mengatur perlindungan pekerja migran ini. Diharapkan segera ada aturan
turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden (Perpres),
peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) sehingga pada 2019 atau paling
lambat awal 2020 tidak lagi memakai aturan turunan dari UU No. 39 Tahun 2004,”
ungkapnya.
Dia mendesak pihak
terkait agar segera proaktif agar kebijakan tata kelola perlindungan pekerja
migran benar-benar terimplementasi dengan baik dan benar. Monitoring dan
pengawasannya pun ditingkatkan dibanding sebelumnya. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...