KUD Mino Saroyo Sukses Kelola TPI
Kegiatan bongkar muat ikan di pelelangan ikan Cilacap. |
Cilacap - Koperasi
Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah, boleh jadi satu dari
sedikit koperasi di Indonesia yang pantas menjadi teladan sukses, bagaimana
sebuah koperasi mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Meski bukan mudah bagi
KUD tersebut dalam meretas usaha di pantai pesisir selatan Jawa karena
setidaknya harus mengalami jatuh bangun yang tak terhitung.
KUD Tingkat Primer
beranggotakan Nelayan yang berkedudukan di Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap
Selatan, Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah, telah dirintis jauh sejak
zaman pendudukan Jepang.
Pantas jika KUD Mino
Saroyo telah demikian memahami karakteristik masyarakat dan nelayan pesisir
pantai Cilacap. Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap, Untung
Jayanto, mengatakan sebenarnya masyarakat nelayan pesisir yang menjadi
anggotanya hanya menginginkan kehidupan yang lebih baik.
"Kami
menginginkan ada kesejahteraan untuk masyarakat di pesisir pantai yang selama
ini memang identik dengan kemiskinan," katanya.
Maka kemudian,
masyarakat nelayan pun membentuk perkumpulan demi mencapai kesejahteraan hidup
secara bersama-sama. Berawal dari komunitas nelayan yang terbentuk menjadi
Koperasi Perikanan dan menjadi koperasi yang termasuk paling tua karena telah
terbentuk sejak zaman penjajahan di wilayah pesisir Indonesia.
Tercatat pada tahun
1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama GYO-GYO KUMIAI (bahasa Jepang).
Selanjutnya menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 menjadi Primer
Koperasi Perikanan Laut (KPL). Namun dengan keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun
1978, maka KPL dan BUUD diamalgamasikan atau dileburkan menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa ) yang kemudian bernama KUD Mino Saroyo.
Menurut Untung
Jayanto, nama Mino Saroyo dipilih karena dianggap paling sesuai dengan visi dan
misi koperasi. "Mino artinya ikan, Saroyo artinya Bersama-sama sehingga
Mino Saroyo artinya koperasi yang bergerak di sektor perikanan secara
bersama-sama mengelola perikanan untuk menyejahterakan nelayan," katanya.
Memuat ikan untuk didistribusikan ke pemenang lelang. |
Tepat pada 15 Januari
1990 KUD “Mino Saroyo” Cilacap mendapat predikat sebagai KUD Mandiri. Maka
tanggal 15 Februari 1990 itulah KUD tersebut mendapatkan SK KUD Mandiri yang
diserahkan oleh Dirjen Binus Koperasi.
Kini KUD tersebut
menjalankan usaha pokok melayani kebutuhan-kebutuhan anggota nelayan dan
kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan. Selain itu juga
penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual TPI sebanyak 9 unit yang terletak
di masing-masing Kelompok Nelayan, dimana di Tempat Pelelangan Ikan tersebut
terdapat pula sarana usaha milik KUD “Mino Saroyo” Cilacap.
Pengelolaan TPI
Untung Jayanto
mengatakan KUD yang dipimpinnya terus berkiprah mewadahi para nelayan
anggotanya. Bahkan, pengelolaan TPI yang dilakukan oleh KUD tersebut
membuktikan adanya peningkatan hasil lelang.
Pihaknya mencatat,
sejak TPI Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat
dari tahun ke tahun. Pada 2009 saat TPI masih dikelola Pemda Cilacap, hasilnya
hanya mencapai Rp22 miliar. Namun, sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis.
Tercatat tahun 2014 mencapai Rp70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp45
miliar, dan tahun 2017 melonjak lagi menjadi Rp75 miliar.
Penguatan nilai tukar
dolar bahkan sedikit banyaknya mendatangkan keuntungan kepada nelayan di
Cilacap. Oleh karena itu, jumlah produksi ditargetkan bisa mencapai Rp100
miliar sampai tutup tahun atau naik dibandingkan tahun lalu Rp75,2 miliar
selama 2017.
Untung menegaskan
kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak
hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada
anggota.
Dia mencontohkan, KUD
Mino Saroyo memberikan dana sosial jika ada anggota yang mengalami musibah saat
melaut atau anggota memiliki simpanan yang dapat diambil saat paceklik. Kecuali
itu juga memberikan kredit bagi nelayan yang hendak mengambil alat-alat
produksi. Hal ini diakui sangat membantu nelayan dan mendorong nelayan semangat
melaut.
“Setelah pengelolaan
di tangan KUD, nelayan semangat menjual hasil tangkapannya ke TPI. Karena, KUD
memberikan jaminan harga ikan terbaik, KUD juga membantu menyediakan alat
tangkap bagi nelayan dan sarana produksi lainnya,” kata Untung.
KUD Mino Saroyo
menjadi bukti percontohan betapa efektifnya ketika TPI dikelola oleh para
nelayan anggotanya. Terlebih TPI memang memiliki banyak fungsi, bukan semata
berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi
mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan.
Di sisi lain TPI juga
menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder
bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara
tidak langsung.
Lebih penting lagi,
TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan
Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU
Nomor 45/2009 tentang Perikanan serta database jumlah kapal perikanan dan
luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.
Oleh karena itu,
pengelolaan TPI oleh KUD Mino Saroyo pun kemudian diharapkan direplikasi di
tempat-tempat lain. Meski dari sisi regulasi masih diperlukan payung hukum agar
KUD dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Maka kini saatnya mendorong
terwujudnya regulasi yang memberikan legalitas bagi koperasi perikanan sebagai
penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Keberhasilan KUD Mino
Saroyo tak lepas dari berbagai upaya pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM
yang selama ini menerapkan program reformasi koperasi yang dicanangkan Menteri
Puspayoga untuk mendorong semakin berkualitasnya koperasi-koperasi di
Indonesia.
Puspayoga mengatakan
pihaknya sudah memiliki standar yang baku koperasi berkualitas khususnya
pengelola TPI di antaranya harus higienis, bersih, dan sehat. Area-area dalam
TPI juga sudah harus dipisah sesuai peruntukkannya misalnya area bongkar, area
pembersihan, dan pelelangan.
"Tujuan utama
bagi pembinaan koperasi pengelola TPI adalah agar pengelolalan yang dilakukan
bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan maupun Pemda, dan
masyarakat yang lebih luas," katanya.
Ia mengakui ada
pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi
atau revitalisasi koperasi perikanan secara menyeluruh di seluruh Tanah Air
agar dapat disiapkan sebagai pengelola TPI. (rel)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...