135 Napi Lapas Muaro Sijunjung Dapat Remisi
Sijunjung (sumbarkini.com) - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73
Tahun 2018, Sebanyak 135 Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung dapatkan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Jum'at (17/8) ini dihadiri Wakil Bupati Sijunjung,Arrival Boy, Ketua DPRD, Yusnidarti, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Kalapas Muaro Sijunjung, Marten Bc, IP.SH dan undangan lainnya.
Acara yang diawali dengan Pembacaan Ayat Åžuci Al-Qur'an yang dibacakan oleh Wahyudi Nawawi dilanjutkan dengan Pembacaan do'a oleh Joharudin, SE.MM dari Kantor Kemenag Muaro Sijunjung dan dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan Remisi oleh Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung, Marten Bc,IP.SH.
Pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Bapak Sahlan SH (Kasi Binadik/Giat ja Lapas) yang membacakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian remisi umum (RU) Umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak pidana yang terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012,
Dari 135 orang narapida yang mendapatkan remisi, dua orang diantaranya dinyatakan bebas, mereka adalah Sony Saputra Yonia yang mendapatkan remisi 1 Bulan dengan pelanggaran lalu lintas dan Adrizal yang mendapatkan remisi 5 bulan dengan pelanggaran Narkotika, sementara bagi narapidana lainnya mendapatkan remisi bervariasi antara 1 bulan sampai 6 bulan.
Sambutan Kepala Lapas Muaro Sijunjung, Marten, Bc, IP, SH mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi, terutama bagi narapidana yang dinyatakan bebas, " saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa", ucapnya.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly yang dibacakan Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham "mari bersama kita tanamkan empati dan posisikan diri kita dalam menyambut HUT kemerdekaan RI tercinta ini, dan mari bersama sama mensukseskan penyelenggaraan Asian Games ke XVIII Jakarta Palembang" , ucapnya.
Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 ini, Bapak Presiden memberikan pengurangan masa mejalani pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.
" Untuk itu, kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi, khusus yang bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa, sebagai landasan saudara menjalani kembali kehidupan di tengah tengah keluarga dan sebagai Anggota masyarakat", ungkap Wabup Arrival Boy. (andri)
Tahun 2018, Sebanyak 135 Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung dapatkan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Jum'at (17/8) ini dihadiri Wakil Bupati Sijunjung,Arrival Boy, Ketua DPRD, Yusnidarti, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Kalapas Muaro Sijunjung, Marten Bc, IP.SH dan undangan lainnya.
Acara yang diawali dengan Pembacaan Ayat Åžuci Al-Qur'an yang dibacakan oleh Wahyudi Nawawi dilanjutkan dengan Pembacaan do'a oleh Joharudin, SE.MM dari Kantor Kemenag Muaro Sijunjung dan dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan Remisi oleh Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung, Marten Bc,IP.SH.
Pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Bapak Sahlan SH (Kasi Binadik/Giat ja Lapas) yang membacakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian remisi umum (RU) Umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak pidana yang terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012,
Dari 135 orang narapida yang mendapatkan remisi, dua orang diantaranya dinyatakan bebas, mereka adalah Sony Saputra Yonia yang mendapatkan remisi 1 Bulan dengan pelanggaran lalu lintas dan Adrizal yang mendapatkan remisi 5 bulan dengan pelanggaran Narkotika, sementara bagi narapidana lainnya mendapatkan remisi bervariasi antara 1 bulan sampai 6 bulan.
Sambutan Kepala Lapas Muaro Sijunjung, Marten, Bc, IP, SH mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi, terutama bagi narapidana yang dinyatakan bebas, " saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa", ucapnya.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly yang dibacakan Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham "mari bersama kita tanamkan empati dan posisikan diri kita dalam menyambut HUT kemerdekaan RI tercinta ini, dan mari bersama sama mensukseskan penyelenggaraan Asian Games ke XVIII Jakarta Palembang" , ucapnya.
Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 ini, Bapak Presiden memberikan pengurangan masa mejalani pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.
" Untuk itu, kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi, khusus yang bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha esa, sebagai landasan saudara menjalani kembali kehidupan di tengah tengah keluarga dan sebagai Anggota masyarakat", ungkap Wabup Arrival Boy. (andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...