• Breaking News

    Leonardy Minta Warga Muhammadiyah Terdepan Menjaga Pancasila


    PADANG (sumbarkini.com)
    Perdebatan seputar penggunaan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI pada  tahun 2014 lalu jadi salah satu topik hangat dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan Anggota MPR RI, H Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa dengan warga PW Muhammadiyah Sumbar. Bahkan seorang mahasiswi secara tegas mengajukan pertanyaan menohok dalam kegiatan jelang berbuka puasa di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jalan Sawahan Padang No.62 Padang, Jumat 1 Juni 2018.
    “Ayahanda, saya ada sedikit pertanyaan yang mengganjal di hati. Jika Pancasila sudah sama-sama diakui sebagai dasar negara atau pondasi, kenapa kini disebut pula sebagai pilar kebangsaan. Pilar itu kan tiang. Mohon penjelasannya,” ujar Yulia Fiola, dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
    Devi Kurnia salah narasumber membenarkan bahwa perdebatan tentang pemakaian istilah empat pilar ini telah lama berlangsung. Bahkan ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhitnya lembaga ini pun telah membatalkan pemakaian istilah empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan pemakaian frasa empat pilar tidak mempunyai kekuatan hukum yang menetap. Mahkamah dalam pertimbangannya menilai pendidikan politik tak hanya terbatas kepada 4 pilar itu. Tapi, menurut Hamdan, masih banyak aspek, seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sebagainya.


    "Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain juga akan menimbulkan kekacauan pengertian," ulas Devi Kurnia mengulang pernyataan salah satu hakim konstitusi ketika itu.
    Ditegaskannya, hanya saja keputusan MK tidak bulat. Ada hakim yang menyatakan gugatan harus ditolak. Penolakan itu didasarkan pada empat pilar tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang  penting adalah substansi dari "empat pilar berbangsa dan bernegara".
    Dia mengatakan, UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen, mulai dari tahun 1999, yang menjadi salah satu tuntutan reformasi, hingga tahun 2002.
    Perubahan pasalnya pun, kata Devi Kurnia, juga sangat signifikan, dari 16 Bab menjadi 21 Bab. Kemudian dari 37 Pasal menjadi 73 Pasal. Lalu dari 49 Ayat menjadi 170 Ayat.
    Walau demikian, kata dia, masih banyak elemen bangsa ini yang tidak puas, dan selalu mengkritisi.
    Narasumber lainnya, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin menyatakan materi empat pilar telah disiapkan dengan sebaik-baiknya oleh MPR RI. Bahan ajar dan buku pendukungnya sudah ada dari sekretariat MPR. “Kami para narasumber memberikan menyarikan dan menambahkan pemahaman berdasarkan kondisi kekinian yang dihadapi bangsa ini. Memahami Pancasila, Undang-undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mau melaksanakan keempatnya secara konsekwen berarti telah ikut mempertahankan negara tercinta ini,” tegasnya.
    Prof.Dr. Sufyarma Marsidin mengatakan, sebenarnya bagi warga Muhammadiyah tentang kebangsaan dan kenegaraan tidak diragukan lagi, karena orang Muhammadiyah ikut mendirikan bangsa dan negara ini.
    Namun kata dia, dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam aspek normalisasi tentu muncul dinamika. Sehingga, sebahagian masyarakat masih lemah pemahaman dan pengamalannya terhadap idiologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
    “Oleh karena itu perlu dilakukan kembali sosialisasi, untuk mengingat-ingatkan. Ibarat pribahasa Minangkabau lanca kaji dek baulang, pasa jalan dek batampuah,” kata Sufyarma Marsidin
    Menurut Anggota MPR RI, H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa satu hal yang perlu diingat, dalam sosialisasi empat pilar ini senantiasa diberikan penegasan, Pancasila ini satu-satunya dasar negara. Keberadaaannya sebagai dasar negara tidak dicampuradukkan dalam penyebutannya sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara.
    Keberadaan Pancasila hendaknya dipahami sebagai yang memperkokoh pilar-pilar Undang-undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kita bisa bersatu seperti saat ini dan tetap bersatu meski banyak yang coba merongrongnya lantaran Pancasila. Dulu kita pelajari 36 butir pengamalan Pancasila atau yang dikenal dengan P-4 merupakan saripati dari nilai agama, etika dan budaya yang berlaku umum di tengah masyarakat kita,” ujarnya.
    Bahkan Leonardy meminta warga Muhammadiyah yang merupakan ormas besar dan selalu meningkatkan pemahaman agama mereka hendaknya mampu terdepan dalam pengamalan Pancasila. “Nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak bertentangan dengan agama kita, Bahkan sejalan dengan pengamalan ajaran agama kita. Makanya warga Muhammadiyah hendaknya menjadi agen dan pejuang penjaga Pancasila,” pungkasnya di acara yang digelar jelang buka puasa di malam ke-17 Ramadhan dan bertepatan pula dengan Hari Pancasila.
    Dia pun mengingatkan generasi muda Muhammadiyah bila ingin melakukan perubahan, para mahasiswa warga Muhammadiyah harus bertekad “berada di dalam sistem”, dan jangan malah bercita-cita jadi pegawai negeri.
    “Masuklah ke dunia politik, lalu kita rubah semua apa yang dianggap tidak lazim. Jadi, apa saja hal positif yang bisa kita kerjakan hari ini, kerjakan pada hari ini juga, mulai dari mana posisi kita berada saat ini. Jangan sampai menunggu tamat kuliah, lalu baru ingin berbuat sesuatu,” kata mantan Ketua DPRD Sumbar, yang punya andil besar dalam pembangunan Sekretariat PW Muhammadiyah di jalan Sawahan itu.. (zul)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2