Kunker ke Sumsel, Komite IV DPD RI Dengarkan Keluhan Pemprov
Palembang - Anggota Komiter IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendatangi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 12 Februari 2018. Ada 10 Anggota DPD yang diboyong Ketua Komite IV Siska Marleni ke Palembang.
Siska Marleni mengungkapkan kedatangan mereka ke sana dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
"Kedatangan kami kali ini terkait keingintahuan tentang bagaimana peningkatan pajak serta kendala yang dihadapi Pemerintah Sumsel," ujarnya.
Siska menyebutkan kunjungan tersebut penting artinya lantaran banyaknya keluhan dan kendala merealisasikan target pajak untuk membiayai pembangunan di daerah. "Kami ingin mendengar langsung keluhan tersebut. Makanya pertemuan di Ruang Rapat Lantai II Graha Bina Praja Pemprov Sumsel," ujarnya.
Siska mengungkapkan pertemuan itu menghadirkan seluruh perwakilan dinas terkait mulai dari pemrov Sumsel serta stakeholder terkait. Rombongan ingin mendapatkan masukan, saran dan aspirasi daerah sebagai dasar untuk merancang dan membahas RUU agar memperoleh informasi mengenai pajak dan retribusi sebagai sumber utama PAD, informasi tentang ketergantungan fiskal dan keuangan daerah terhadap pusat dalam pelaksanaan ekonomi daerah.
"Pajak daerah yang belum mampu menjadi sumber utama PAD menjadi fokus kami untuk pemerataan pembangunan di daerah," ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaibah mengakui masih kesulitan dalam penagihan pajak terutama bagi pengusaha yang memiliki alat berat. Berdasarkan hal itu Neng ingin ada peraturan baru tentang pemungutan pajak kendaraan alat berat.
"Di daerah tambang dan perkebunan banyak jalan yang rusak karena kendaraan alat berat. Saya berharap bagaimana undang-undang yang baru nantinya mengatur itu semua sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak," katanya.
Menurut Neng, Sumsel melakukan penarikan pajak untuk PAD dari pajak kendaraan, bea, balik nama, rokok, pajak bahan bskar. Realisasi penerimaan tahun 2017 sebesar Rp8.1 triliun atau 91,5 persen dari target yang ditetapkan (Rp8,9 triliun).
"Kepada 10 anggota DPD RI yang tergabung dakam Komite IV, kami berharap mampu merumuskan jalan keluarnya dalam RUU tentang PAD," ujarnya. (z01)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 12 Februari 2018. Ada 10 Anggota DPD yang diboyong Ketua Komite IV Siska Marleni ke Palembang.
Siska Marleni mengungkapkan kedatangan mereka ke sana dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
"Kedatangan kami kali ini terkait keingintahuan tentang bagaimana peningkatan pajak serta kendala yang dihadapi Pemerintah Sumsel," ujarnya.
Siska menyebutkan kunjungan tersebut penting artinya lantaran banyaknya keluhan dan kendala merealisasikan target pajak untuk membiayai pembangunan di daerah. "Kami ingin mendengar langsung keluhan tersebut. Makanya pertemuan di Ruang Rapat Lantai II Graha Bina Praja Pemprov Sumsel," ujarnya.
Siska mengungkapkan pertemuan itu menghadirkan seluruh perwakilan dinas terkait mulai dari pemrov Sumsel serta stakeholder terkait. Rombongan ingin mendapatkan masukan, saran dan aspirasi daerah sebagai dasar untuk merancang dan membahas RUU agar memperoleh informasi mengenai pajak dan retribusi sebagai sumber utama PAD, informasi tentang ketergantungan fiskal dan keuangan daerah terhadap pusat dalam pelaksanaan ekonomi daerah.
"Pajak daerah yang belum mampu menjadi sumber utama PAD menjadi fokus kami untuk pemerataan pembangunan di daerah," ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaibah mengakui masih kesulitan dalam penagihan pajak terutama bagi pengusaha yang memiliki alat berat. Berdasarkan hal itu Neng ingin ada peraturan baru tentang pemungutan pajak kendaraan alat berat.
"Di daerah tambang dan perkebunan banyak jalan yang rusak karena kendaraan alat berat. Saya berharap bagaimana undang-undang yang baru nantinya mengatur itu semua sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak," katanya.
Menurut Neng, Sumsel melakukan penarikan pajak untuk PAD dari pajak kendaraan, bea, balik nama, rokok, pajak bahan bskar. Realisasi penerimaan tahun 2017 sebesar Rp8.1 triliun atau 91,5 persen dari target yang ditetapkan (Rp8,9 triliun).
"Kepada 10 anggota DPD RI yang tergabung dakam Komite IV, kami berharap mampu merumuskan jalan keluarnya dalam RUU tentang PAD," ujarnya. (z01)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...