Senator Sumbar Serap Aspirasi Satpol PP Sumbar
Padang - Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy kunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar. Di sana dia menyerap aspirasi dari Kepala Satpol PP Sumbar Zul Aliman dan jajarannya.
Di sana dia mendapat kenyataan Kasatpol PP dan jajaran harus diperkuat perannya. Sia-sia rasanya jika upaya mereka mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (perda) bak lingkaran setan. Tak kunjung jelas penyelesaiannya, ditangkap sekarang lalu dilepas kembali setelah buat perjanjian yang ditandatangani orang tuanya.
"Perda anti maksiat dan tibum harusnya punya sanksi hukum, mulai dari sekadar memberi efek jera hingga sanksi hukum pidana bahkan perdata bagi mereka yang melanggar. Minimal perda mengakomodasi sanksi moral bagi pelakunya," tegas pria yang akrab dipanggil Leo ini.
Senator Sumbar yang baru dilantik Mei lalu itu pun setuju jika sanksi moral yang biasa dilakukan masyarakat diadopsi ke perda sebagai payung hukum buat penegakan perda.
Dia pun setuju dengan upaya Kasatpol PP Zul Aliman untuk mengajukan revisi terhadap dua perda yang belum punya sanksi hukum tersebut yaitu Perda Nomor 11/2011 tentang anti maksiat dan perda nomor 7/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum dan tranmas).
Leo menyatakan dukungannya. Bahkan Leonardy menelpon Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumbar Devi Kurnia untuk perkuatan dukungan bagi revisi perda anti maksiat dan tibum tersebut di legislatif nantinya. Leo pun mendukung upaya Kasatpol mendapatkan perkuatan anggaran dari DAK. Satpol PP termasuk kementerian dan lembaga yang melaksanakan urusan wajib dan pelayanan dasar sebagaimana UU No.23/2014 pasal 12.
Dukungan Leo lantaran posisi Satpol PP menurut undang-undang setara dengan dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum. Mereka berhak mengajukan anggaran, personel, kompetensi serta sarana dan prasarana penunjangnya.
Menurut Zul Aliman, perda Nomor 11/2011 tentang anti maksiat dan perda nomor 7/2014 tentang tibum dan tranmas masih menyisakan bengkalai. Akibat kedua perda belum mengatur sanksi hukum bagi pelanggarnya muncul problematika di lapangan. Tiap pelanggar yang ditangkap, dibawa ke kantor, dinasehati dan setelah itu dijemput orang tuanya. Lalu di lain hari tertangkap lagi. Tiada efek jera dari perda ini yang mungkin membuat pelakunya kembali mengulangi perbuatannya.
"Kami ingin pelanggar perda anti maksiat dan tibum ini kapok, tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika kita terapkan sanksi sosial seperti mengarak mereka dalam keadaan sebagaimana ditangkap, nanti kita dituduh menyalahi HAM karena tidak ada payung hukum untuk itu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumbar, Zul Aliman saat dikunjungi oleh Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy di kantornya, Rabu (3/1).
Diungkapkan Zul Aliman, beberapa daerah telah menerapkan sanksi hukum bagi yang melanggar kedua perda itu. Bahkan di salah satu kota di Sumbar ini bisa menerapkan denda di tempat bagi pelaku maksiat. Denda lainnya pun ada.
Zul Aliman juga memaparkan perda-perda yang sangat intens mereka terapkan dari 84 perda yang diamanahkan buat mereka tegakkan. Di antaranya perda yang mengatur tambang dan lingkungan hidup. Zul Aliman merasakan sekali dampaknya perda yang punya sanksi hukum. Dia dan timnya bisa menghentikan aktifitas tambang, bahkan bisa menyita genset, dompeng dan peralatan lainnya.
Zul Aliman juga mengemukakan kondisi kantornya. Kantor yang dia tempati bersama anggotanya merupakan bekas rumah dinas Perindag Sumbar. Ada 169 personel yang saat ini keberadaan mereka dengan 40 personel yang selalu aktif di lapangan saja kantor ini sangat terasa sumpek. Tidak semua bidang yang punya ruangan, apalagi kepala seksi.
Kondisi kantor membuat Zul Aliman mengaku cukup sulit menegakkan disiplin kepada stafnya. Kesulitan bertambah jika pada saat bersamaan beberapa timnya menangkap pelanggar perda dan dibawa ke kantor. Sangat sulit melakukan pemeriksaan dan interogasi.
Tak hanya itu, arsip dan dokumentasi kantor pun banyak yang rusak. "Maklumlah kantor kami sering kebanjiran dan mobiler penyimpanan kurang pula. Pak Wagub pun menyebut gedung ini kurang layak menjadi kantor dan mengusulkan pindah. Namun pihak aset mencegahnya," ujar Zul lagi. (z01)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...