Perluasan Kewenangan Bawaslu Jadi Perhatian Senator Sumbar
Padang - Perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah makin memperkuat fungsi pengawasan badan ini. Bertambahnya kewenangan mereka didasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah membuat Bawaslu bisa langsung memutus sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu.
Hal ini menjadi perhatian Anggota DPD RI, Leonardy Dt Bandaro Basa. Anggota Komite IV DPD RI tertarik karena berdasarkan undang-undang No 7/2017 itu jenis pelanggaran administrasi juga mencakup politik uang. Padahal pelanggaran ini dulunya masuk dalam kategori pidana. Bahkan yang paling menarik itu adalah kewenangan yang diperluas ini memungkinkan Bawaslu bertindak sebagai penyelidik dan penyidik (tugas kepolisian), menyiapkan tuntutan (jaksa) dan memeriksa hingga memutuskan (hakim) sekaligus.
“Kita ingin tahu lebih dalam tentang kewenangan Bawaslu saat ini. Informasi ini pasti bermanfaat bagi mereka yang bakal ikut pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. Kita ingin pula memberikan perkuatan agar kewenangan mereka yang semakin luas ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Leonardy kepada kepada Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Kadiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin dan jajarannya ketika berkunjung ke badan itu, Rabu (3/1) lalu.
Leonardy memberikan usulan agar Bawaslu bisa melakukan pemeriksaan mereka yang dilibatkan dalam suatu sengketa pemilihan seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran administrasi pemilu tersebut dilaksanakan secepatnya. Mungkin dalam hitungan pekan, misalnya harus selesai maksimal dalam waktu dua pekan. “Waktu penanganan perkara yang singkat pasti sangat membantu bahkan menguntungkan pelaksana dan peserta pemilu,” ungkapnya.
Untuk itu dia mendorong pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu, badan ini cukup melakukan pengecekan saja. Kemudian segera membuat registrasinya jika laporan secara formil dinyatakan telah lengkap.
Bahkan lebih jauh, Leonardy ingin agar Bawaslu mengeluarkan putusan agar penyelenggara pemilu harus menindaklanjutinya sesuai putusan Bawaslu. Leonardy mengingatkan hal ini karena selain putusan, penyelenggara pemilu boleh tidak menanggapinya. Malah jika rekomendasi itu menambah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Pada kunjungannya itu, pria yang sangat dikenal dengan panggilan Bang Leo juga menyatakan bakal mendorong perkuatan yang diperlukan bagi badan tersebut dan menyarankan kepada adik-adiknya itu untuk membina hubungan mesra antar lembaga. Dia juga melihat-lihat pojok pengawasan yang ada di Bawaslu Sumbar. Pojok itu menyediakan bahan-bahan yang membuat Bawaslu lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya itu. (z01)
Hal ini menjadi perhatian Anggota DPD RI, Leonardy Dt Bandaro Basa. Anggota Komite IV DPD RI tertarik karena berdasarkan undang-undang No 7/2017 itu jenis pelanggaran administrasi juga mencakup politik uang. Padahal pelanggaran ini dulunya masuk dalam kategori pidana. Bahkan yang paling menarik itu adalah kewenangan yang diperluas ini memungkinkan Bawaslu bertindak sebagai penyelidik dan penyidik (tugas kepolisian), menyiapkan tuntutan (jaksa) dan memeriksa hingga memutuskan (hakim) sekaligus.
“Kita ingin tahu lebih dalam tentang kewenangan Bawaslu saat ini. Informasi ini pasti bermanfaat bagi mereka yang bakal ikut pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. Kita ingin pula memberikan perkuatan agar kewenangan mereka yang semakin luas ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Leonardy kepada kepada Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Kadiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin dan jajarannya ketika berkunjung ke badan itu, Rabu (3/1) lalu.
Leonardy memberikan usulan agar Bawaslu bisa melakukan pemeriksaan mereka yang dilibatkan dalam suatu sengketa pemilihan seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran administrasi pemilu tersebut dilaksanakan secepatnya. Mungkin dalam hitungan pekan, misalnya harus selesai maksimal dalam waktu dua pekan. “Waktu penanganan perkara yang singkat pasti sangat membantu bahkan menguntungkan pelaksana dan peserta pemilu,” ungkapnya.
Untuk itu dia mendorong pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu, badan ini cukup melakukan pengecekan saja. Kemudian segera membuat registrasinya jika laporan secara formil dinyatakan telah lengkap.
Bahkan lebih jauh, Leonardy ingin agar Bawaslu mengeluarkan putusan agar penyelenggara pemilu harus menindaklanjutinya sesuai putusan Bawaslu. Leonardy mengingatkan hal ini karena selain putusan, penyelenggara pemilu boleh tidak menanggapinya. Malah jika rekomendasi itu menambah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Pada kunjungannya itu, pria yang sangat dikenal dengan panggilan Bang Leo juga menyatakan bakal mendorong perkuatan yang diperlukan bagi badan tersebut dan menyarankan kepada adik-adiknya itu untuk membina hubungan mesra antar lembaga. Dia juga melihat-lihat pojok pengawasan yang ada di Bawaslu Sumbar. Pojok itu menyediakan bahan-bahan yang membuat Bawaslu lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya itu. (z01)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...