Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Bacakan Tuntutan
Padang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, menyidangkan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota. Sengketa itu melibatkan pemohon Bapaslon Syamsuar Syam-Mizliza dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Ketua Panwaslu Dorri Putra menyebutkan, dalam Musyawarah Sengketa itu pemohon telah membacakan tuntutannya di depan Pimpinan Musyawarah dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
“Tuntutan telah dibacakan oleh kuasa hukum Bapaslon. KPU Kota Padang yang dalam hal ini diwakili Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra akan akan menjawab tuntutan pemohon tersebut besok (Sabtu-red),” ungkap Dorri di Kantor Panwaslu Kota Padang, Jumat (19/1).
Selain itu, Dorry juga menegaskan bahwa Panwaslu dalam perkara nomor register 01/PS/BWSL-PROV SB-14/PEMILIHAN/1/2018 bersifat netral dan tidak memihak kepada pemohon dan termohon.
“Di sini Panwaslu bersifat netral dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian seng keta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya dilaksanakan selama 12 hari kalender,” ujar Dorry
Syamsuar Syam-Mizliza menyerahkan berkas berkas pelaporan kepada Panwaslu, Senin 15 Januari lalu terkait perselisihan Bapaslon dengan KPU tentang bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berupa email. (bam)
Ketua Panwaslu Dorri Putra menyebutkan, dalam Musyawarah Sengketa itu pemohon telah membacakan tuntutannya di depan Pimpinan Musyawarah dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
“Tuntutan telah dibacakan oleh kuasa hukum Bapaslon. KPU Kota Padang yang dalam hal ini diwakili Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra akan akan menjawab tuntutan pemohon tersebut besok (Sabtu-red),” ungkap Dorri di Kantor Panwaslu Kota Padang, Jumat (19/1).
Selain itu, Dorry juga menegaskan bahwa Panwaslu dalam perkara nomor register 01/PS/BWSL-PROV SB-14/PEMILIHAN/1/2018 bersifat netral dan tidak memihak kepada pemohon dan termohon.
“Di sini Panwaslu bersifat netral dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian seng keta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya dilaksanakan selama 12 hari kalender,” ujar Dorry
Syamsuar Syam-Mizliza menyerahkan berkas berkas pelaporan kepada Panwaslu, Senin 15 Januari lalu terkait perselisihan Bapaslon dengan KPU tentang bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berupa email. (bam)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...