• Breaking News

    Alumni FH UBH Minta Pemerintah Jangan Menciderai Reformasi

    Padang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tahun 2018 telah masuk tahap pencalonan dan sebentar lagi akan memasuki tahap kampanye. Pilkada yang pemungutan suaranya bakal dilakukan serentak pada 27 Juni itu diikuti sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

    Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melihat gelaran pilkada serentak memunculkan kekosongan jabatan di daerah-daerah yang mengikuti pesta demokrasi lokal tersebut. Terbanyak di Sumatera dan Jawa Barat.

    “Sesuai aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Penjabat ini mengemban amanah sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sini letak permasalahannya,” ujar Ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Miko Kamal, Rabu (31/1).

    Miko Kamal mengungkapkan ketentuan mengenai kekosongan jabatan diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang belum menyatakan secara rinci siapa pimpinan madya yang bisa menjadi penjabat gubernur.

    Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan terdiri atas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau, b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya.

    Sementara dalam ayat dua, apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

    Mengacu kepada pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa jabatan pimpinan madya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan. “Berdasar hal ini, rencana Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan menunjuk Polisi aktif sebagai pelaksana tugas atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

    Miko mengingatkan salah satu amanah reformasi adalah dihapusnya dwifungsi TNI/Polri. Maknanya, tidak lain adalah untuk memastikan netralitas TNI/Polri sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan dan keamanan negara. “Seharusnya, untuk menjaga semangat anti-dwifungsi TNI/Polri dan netralitas kedua institusi tersebut, Pemerintah tidak menarik individu dari kedua unsur lembaga ini mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada,” ujarnya.

    Berdasarkan hal tersebut, Miko atas nama Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, menyatakan (1) Jabatan pelaksana tugas atau Pejabat Gubernur/Bupati/Walikota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan.

    Miko dan kawan-kawan juga tegas menolak rencana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, karena rencana tersebut tidak berdasar hukum dan mencederai semangat reformasi.

    Bahkan mereka menyebut rencana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau Pejabat Gubernur merupakan langkah mundur reformasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang
    menyebutkan Polri harus berposisi netral dalam kehidupan poitik dan apabila terdapat anggota Polri menduduki jabatan diluar kepolisian. “Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari kedinasan,” pungkasnya. (j01)   

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2